KONSEPTUALUSASI DAN KONTEKSTUALISASI DERADIKALISASI (SOFT POWER) DALAM PENANGANAN TERORISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Zulkifli, NPM. 148040055 (2016) KONSEPTUALUSASI DAN KONTEKSTUALISASI DERADIKALISASI (SOFT POWER) DALAM PENANGANAN TERORISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal Zulkifli MIH.doc

Download (110kB)
[img] Text
Abstrak.docx

Download (29kB)
[img] Text
Abstract.docx

Download (27kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (63kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (81kB)
[img] Text
Cover.docx

Download (49kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.docx

Download (41kB)

Abstract

Pemerintah maupun masyarakat luas pada umumnya meyakini bahwa fenomena teror dan terorisme belum atau malah tidak akan hilang dengan begitu mudah. Masih terdapat kalangan masyarakat yang dianggap bersedia dan mampu melakukan teror. Radikalisme merupakan pandangan yang ingin melakukan suatu perubahan mendasar sesuai dengan interpretasi ideologi yang dianut ataupun realitas sosial yang ada. Perubahan radikal tersebut dapat dilakukan dengan cara persuasif yang damai tetapi juga dapat dengan kekerasan fisik ataupun kekerasan simbolik. Program deradikalisasi pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa terorisme berawal dari radikalisme. Oleh karena itu, upaya memerangi terorisme lebih efektif melalui deradikalisasi. Esensinya adalah mengubah pemahaman atau pola pikir yang dianggap keliru dan menyimpang. Pencegahan terorisme melalui konsep deradikalisasi merupakan langkah proaktif dan memerlukan kehati-hatian dengan pertimbangan kemajemukan masyarakat Indonesia dan kerentanan kemajemukan terhadap konflik sosial masyarakat. Perkembangan dan pola tindak pidana terorisme di Indonesia, upaya deradikalisasi dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, dan faktor penghambat dan upaya pemecahan masalah dari deradikalisasi dalam penanggulangan terorisme di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan filsafat, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini adalah radikalisme merupakan pandangan yang ingin melakukan suatu perubahan mendasar sesuai dengan interpretasi ideologi yang dianut ataupun realitas sosial yang ada. Deradikalisasi yang menjadi formula terbaru untuk mengatasi ancaman terorisme memiliki kaitan dengan deideologisasi. Pemerintah melalui Polri menggalakan upaya deradikalisasi terorisme. Deradikalisasi merupakan perubahan pola dalam penanganan terorisme saat ini. Pada dasarnya deradikalisasi merupakan proses meyakinkan kelompok radikal untuk meninggalkan penggunaan kekerasan dalam bertindak. Deradikalisasi dapat berkaitan dengan proses menciptakan lingkungan yang mencegah tumbuhnya gerakan radikal dengan cara menanggapi akar penyebab yang mendorong tumbuhnya gerakan radikal. Kata Kunci : Konseptualisasi dan Kontekstualisasi, Deradikalisasi, Tindak Pidana Terorisme

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 29 Aug 2016 19:05
Last Modified: 13 Dec 2016 03:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/9589

Actions (login required)

View Item View Item