PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PENERIMA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI KANTOR CABANG UTAMA BANK CENTRAL ASIA (BCA) CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Bambang Komarudin, NPM. 138040002/Hukum Ekonomi (2015) PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PENERIMA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI KANTOR CABANG UTAMA BANK CENTRAL ASIA (BCA) CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (16kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (22kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (85kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (89kB)

Abstract

Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan uangnya, pada produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari masyarakat,untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasa perbankan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah. Bank sebagai lembaga kepercayaan dalam memberikan kredit kepada nasabah atau debitor selalu meminta kreditor memberikan jaminan, agar kredit yang diberikan itu menjadi aman apabila terjadi wanprestasi atau debitor pailit. Permasalahan yang diteliti yaitu : Bagaimana Praktik Penjaminan fidusia di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Cianjur dan Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Apabila Akta Fidusia Dibuat Secara Notariil, tetapi Tidak Didaftarkan Ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Bagaimana Akibat Hukumnya Apabila Penerima Fidusia Tidak Mendaftarkan Ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Metode penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis, Menggambarkan masalah yang kemudian menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian di olah serta disusun dengan berlandaskan pada teori-teori dan konsep-konsep yang dipergunakan, Metode pendekatan yang dipergunakan adalah Yuridis normative yaitu penelitian di bidang hukum yang dikonsepsikan terhadap asas-asas, norma-norma dogma-dogma atau kaidah hukum yang merupakan patokan bertingkah laku, Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang berkaitan dengan jaminan Fidusia dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai penunjang data sekunder, Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara, Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif yaitu data yang diperoleh dan disusun secara kualitatif dengan tanpa menggunakan rumus statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa , praktik penjaminan fidusia di Cabang Utama Bank Central Asia (BCA) Cianjur dilakukan bersamaan dengan pengikatan kredit yang dilaksanakan dihadapan Notaris yang ditunjuk oleh Bank Central Asia (BCA) Cabang Cianjur (bersifat notariil). Pada kenyataannya setelah perjanjian kredit dilakukan ternyata jaminan fidusianya tidak serta merta didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Adapun yang dijadikan alasannya karena plafond kreditnya kecil sedangkan biaya pendaftarannya mahal, untuk itu pendaftarannya tidak dilakukan dan baru akan dilakukan dan baru akan didaftarkan Bank pada saat debitor menunjukkan tanda-tanda beritikad tidak baik barulah pendaftar fidusia dilakukan supaya bias di eksekusi dan perlindungan hukum bagi penerima jaminan fidusia/ Bank sebenarnya sangat lemah apabila tidak didaftarkan, sekalipun perjanjian dibuat secara Notaril, sebab hak jaminan fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 melekat pada sertifikat jaminan fidusia dan srtifikat jaminan fidusia hanya dapat diperoleh apabila jaminan fidusianya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga memperoleh hak yang sempurna.dilakukan serta apabila penerima jaminan fidusia/Bank tidak mendaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, maka penerima fidusia/Bank kehilangan haknya untuk mendaftarkan sita jaminan atas benda jaminan. Apabila kreditor beritikad tidak baik, lain daripada itu Bank dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Kata Kunci : Jaminan Fidusia ,Perlindungan Hukum, Akibat Hukum.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2015
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 19 Mar 2016 03:50
Last Modified: 19 Mar 2016 03:50
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/904

Actions (login required)

View Item View Item