KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERSONAL GUARANTEE DALAM PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DENGAN SISTEM ANJAK PIUTANG ( FACTORING) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERSIDEN NO 9 TAHUN 2009 DALAM KAITANNYA DENGAN KEPASTIAN HUKUM

Sularto, NPM. 138040017_Hukum Ekonomi (2015) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERSONAL GUARANTEE DALAM PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DENGAN SISTEM ANJAK PIUTANG ( FACTORING) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERSIDEN NO 9 TAHUN 2009 DALAM KAITANNYA DENGAN KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (17kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (53kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (91kB)

Abstract

Secara umum, jaminan yang biasa dicantumkan adalah jaminan yang berupa kebendaan, misalnya jaminan berupa gedung, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Pihak kreditor akan melakukan penilaian berapa nilai dari jaminan tersebut, sehingga dapat menjadi landasan mengenai berapa dana yang dapat diberikan kreditor. Pada kenyataannya, hal tersebut juga tidaklah cukup untuk menjamin debitor dari kemungkinan gagal bayar, hal ini terjadi karena semakin banyaknya perusahaan yang memanipulasi data perusahaan, sehingga nilai dari asset perusahaan bertambah, untuk mengatasi kendala tersebut, akhir–akhir ini sebagian besar pihak bank akan meminta personal guarantee (jaminan perorangan). Hukum yang ideal adalah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Seharusnya hukum memberikan keadilan kepada para pihak dalam perjanjian anjak piutang (factoring), permasalahan yang dikaji adalah Bagaimana kedudukan personal guarantee dalam pembiayaan perusahaan dengan sistem anjak piutang (factoring) dan Bagaimana akibat hukum dari personal guarantee terhadap pembiayaan perusahaan dengan sistem anjak piutang (factoring) dihubungkan dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dalam hal debitor wanprestasi serta Apa hambatan dan solusinya dalam personal guarantee terhadap pembiayaan perusahaan dengan sistem anjak piutang (factoring). Metode penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis, Menggambarkan masalah yang kemudian menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian di olah serta disusun dengan berlandaskan pada teori-teori dan konsep-konsep yang dipergunakan, Metode pendekatan yang dipergunakan adalah Yuridis normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang dikonsepsikan terhadap asas-asas, norma-norma dogma-dogma atau kaidah hukum yang merupakan patokan bertingkah laku, Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang berkaitan dengan jaminan Fidusia dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai penunjang data sekunder, Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara, Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif yaitu data yang diperoleh dan disusun secara kualitatif dengan tanpa menggunakan rumus statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa , Kedudukan pihak perusahaan anjak piutang pada pengalihan piutang dalam perjanjian anjak piutang adalah sebagai kreditor baru, berdasarkan Pasal 1400 KUH Perdata mengenai subrogasi, karena dalam perjanjian anjak piutang pihak perusahaan anjak piutang membayar piutang dagang yang jual oleh pihak client, sehingga perubahan kedudukan kreditor, yaitu kreditor lama yaitu pihak client ke pihak ketiga sebagai kreditur baru yaitu pihak perusahaan anjak piutang terhadap debitor pihak nasabah dan Akibat hukum peraturan pelaksana (operational rule) dari perusahaan pembiayaan memiliki definisi yang berbeda. Namun demikian dengan adagium hukum lex posterior derogat lex priori serta Hambatan dan solusinya dalam proses perkembangan Anjak Piutang di Indonesia, antara lain: Tidak adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus yang mengatur tentang kegiatan Anjak Piutang mendapat reputasi yang kurang baik dan menjadi kurang diminati sebagai salah satu alternatif pembiayaan dan Kurang profesionalnya perusahaan pembiayaan yang menjalankan usaha Anjak Piutang tersebut Solusi dalam penyelesaian sengketa perjanjian anjak piutang di luar pengadilan dan di Pengadilan, Perjanjian anjak piutang mengandung risiko yang cukup besar dan dalam praktiknya sangat berpotensi menimbulkan sengketa antar pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lembaga pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian, Anjak Piutang (Factoring) Personel Guarantee

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2015
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 31 Mar 2016 03:08
Last Modified: 31 Mar 2016 03:08
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1715

Actions (login required)

View Item View Item