ASAS KEADILAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BADAN USAHA TERHADAP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN HUKUM PAJAK INDONESIA (PRINCIPLES OF JUSTICE TAX DISPUTE SETTLEMENT BODY OF THE DIRECTORATE GENERAL BUSINESS TAX UNDER TAX LAW INDONESIA)

HERTANTO WIJAYA, NPM : 129313038 (2021) ASAS KEADILAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BADAN USAHA TERHADAP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN HUKUM PAJAK INDONESIA (PRINCIPLES OF JUSTICE TAX DISPUTE SETTLEMENT BODY OF THE DIRECTORATE GENERAL BUSINESS TAX UNDER TAX LAW INDONESIA). Disertasi(S3) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
1. Cover.docx

Download (78kB)
[img] Text
3. Abstrak.docx

Download (19kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (73kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (102kB)
[img] Text
BAB III.docx
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Repository staff only

Download (277kB)
[img] Text
BAB V.docx
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)
[img] Text
BAB VI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (20kB)
[img] Text
12. Daftar Pustaka.docx

Download (45kB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak adalah pemungutan yang dilakukan oleh negara (dapat dengan paksaan) kepada wajib pajak tanpa memberikan imbalan yang langsung, dimana hasil pemungutan itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Self assesment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dengan memberi kepercayaan pada wajib pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam konteks pajak, perbedaan pendapat dan sengketa relatif sering terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dan kepentingan antara fiskus dengan wajib pajak. Karena, diakui atau tidak, hingga saat ini tidak sedikit peraturan pajak yang dianggap tidak jelas, kurang tegas dan cenderung multitafsir sehingga dapat diartikan secara berbeda oleh kedua belah pihak yang masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda pula. Apalagi jika sudah menyangkut kepentingan antara wajib pajak dan fiskus, maka adanya beda penafsiran itu bisa dipastikan selalu ada. Sengketa materiel atau lazim disebut materi sengketa, terjadi apabila ada perbedaan jumlah pajak terutang atau perbedaan jumlah kelebihan pajak menurut fiskus yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan jumlah menurut perhitungan wajib pajak. Perbedaan pendapat tersebut bisa menyangkut perbedaan pendapat mengenai dasar hukum yang seharusnya digunakan, beda persepsi mengenai suatu ketentuan peraturan perpajakan, dan perselisihan atau suatu transaksi tertentu atau bisa juga karena disebabkan hal-hal lain. Kesemuanya tersebut, dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan fiskus menjadi berbeda dengan jumlah menurut perhitungan fiskus dengan wajib pajak yang merupakan sengketa materiel. Dalam hal ini dirumuskan, bagaimana penyelesaian sengketa pajak badan usaha dapat memenuhi asas keadilan wajib pajak melalui self assesment system berdasarkan hukum pajak di Indonesia dan bagaimana konsep asas keadilan penyelesaian sengketa pajak badan usaha berdasarkan hukum pajak di Indonesia. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini adalah prosedur penyelesaian sengketa pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan pajak, mengingat pengadilan pajak merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiskus sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Upaya hukum di luar peradilan dapat dilaksanakan karena upaya hukum di luar peradilan pajak atau pengadilan pajak di bagian mediasi Pengadilan Tata Usaha Negara, berupa hak yang boleh digunakan untuk mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh fiskus, dengan demikian hak wajib pajak sebagaimana ditentukan dalam upaya hukum pajak merupakan upaya hukum di luar peradilan pajak. Kata Kunci : Asas Keadilan, Penyelesaian Sengketa Pajak Badan Usaha, Hukum Pajak Indonesia

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Sosial 2021
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 06 Nov 2021 03:42
Last Modified: 06 Nov 2021 03:42
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53695

Actions (login required)

View Item View Item