KEPASTIAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TANPA MELALUI TENDER DIKAJI DALAM HUKUM POSITIF

KUSUMA PERMANA, WIYANDIKA (2024) KEPASTIAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TANPA MELALUI TENDER DIKAJI DALAM HUKUM POSITIF. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL WIYANDIKA KUSUMA.docx

Download (86kB)
[img] Text
ABSTRAK TESIS WIYANDIKA.docx

Download (19kB)

Abstract

Metode pengadaan barang dan jasa tanpa tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah digunakan karena memiliki sejumlah keuntungan, diantaranya efisien, mempercepat proses pengadaan dan kepastian penyelesaian pekerjaan. Namun demikian, tidak jarang metode pengadaan barang dan jasa tanpa tender tersebut dilaksanakan secara tidak tepat dan tidak selaras dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan yang paling parah, berujung pada kasus hukum. Persekongkolan untuk mengatur dan menentukan penyedia barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana diatur Pasal 22. Metode Pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis Normatif yaitu suatu metode yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam Pendekatan Normatif ini, penelitian mengindentifikasi terhadap norma-norma hukum yang memiliki relevansi dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta kaitannya terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tanpa melalui tender yaitu dengan metode penunjukan langsung yang selanjutnya dianalisis terhadap kepastian hukumnya, akibat hukumnya, serta proses penyelesaiannya. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang dimaksudkan untuk memberikan data atau gambaran seteliti mungkin mengenai objek dan permasalahan. Gambaran tersebut berupa fakta-fakta disertai analisis yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif. Dalam hal ini penulis akan menganalisis Kepastian Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tanpa Melalui Tender Dikaji Dalam Hukum Positif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa tanpa tender, pemerintah telah memperbaiki regulasi untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaksana dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kepada penegak hukum. Salah satu pencegahan penyimpangan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya akibat hukum dari diterapkannya pengadaan barang dan jasa tanpa tender berimpilikasi terhadap hilangnya beberapa tahapan yang biasanya ada pada proses pengadaan dengan tender atau lelang, sehingga dapat menimbulkan kurang atau hilangnya persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas yang menelusuri pembuktian dugaan persekongkolan yang terjadi pada setiap tahapan proses pengadaan, berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dibidang pengadaan barang dan jasa, dan juga berusaha mengetahui sejauh mana kebijakan yang ada telah sesuai dengan prinsip - prinsip persaingan usaha yang sehat khusus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kata Kunci : Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Tanpa Tender, Kepastian Hukum, Persaingan Usaha.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 03 Jun 2024 06:17
Last Modified: 03 Jun 2024 06:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69031

Actions (login required)

View Item View Item