Putri Handaru, NPM : 188040038 (2022) PENGEMBALIAN KERUGIAN DANA KONSUMEN DALAM KASUS JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.
Text
Artikel Putri Handaru MIH.docx Download (58kB) |
|
Text
Tesis putri handaru yes.docx Download (190kB) |
|
Text
daftar pustaka putri handaru.docx Download (22kB) |
|
Text
ABSTRAK PUPUT.docx Download (23kB) |
Abstract
Penipuan atau perbuatan curang sebagai kejahatan keuangan telah berkembang dalam beragam modus, mulai dari yang skalanya sedeerhana hingga kompleks bahkan melibatkan pelaku yang teroganisir. Pada tataran konsep hukum, perbuatan curang atau penipuan merupakan perbuatan satu pihak untuk mengelabui atau mengambil keuntungan yang tidak wajar dari pihak lain. Perbuatan penipuan tidak hanya menyangkut persoalan pidana saja akan tetapi secara nyata juga berkorelasi positif dengan hubungan-hubungan hukum keperdataan yang terjadi antara pihak pelaku dan pihak korban. Dengan begitu, maka kegiatan jual beli secara online ini semakin sering dilakukan. Namun, dengan adanya kegiatan jual beli yang dilakukan secara online mengundang jenis kejahatan yang baru yaitu penipuan online. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian Deskriptif Analistis, karena bertujuan untuk menggambarkan keadaan nyata kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Sehingga mampu menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat melukiskan fakta-fakta untuk memperoleh gambaran dalam hal ini adalah mengenai tindak pidana penipuan dengan modus online shop dan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para ahli hukum terkemuka yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dan ermasalahan yang aan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Hukum bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat yang damai dan adil, ketertiban umum menjadi ketertiban hukum karena mengandung hukum keadilan, sehingga didukung oleh masyarakat sebagai subyek hukum, jika ketertiban umum harus merupakan ketertiban hukum maka ketertiban umum itu haruslah merupakan suatu keadaan yang tertib dan adil. Jadi keadilan adalah substansi dari tertib hukum merupakan suatu ketertiban umum, sehingga tidak berlebihan jika ditegaskan bahwa fungsi utama dari hukum pada akhirnya adalah untuk mewujudkan keadilan. Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan lain dari restorative justice dalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Perkembangan zaman menyebabkan berkembangnya teknologi informasi, dengan adanya teknologi segala sesuatu hal dapat diperoleh secara instan. Hal ini terlihat dengan banyaknya aplikasi-aplikasi yang menyediakan berbagai kebutuhan sehingga semua orang tidak lagi perlu pergi ke suatu tempat melainkan cukup membeli dalam jaringan (online) yang tentu saja berakibat pada semakin berkembangnya bentuk kejahatan secara online. Pengembalian kerugian dana konsumen pada transaksi jual beli online pada praktik penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice menjadi titik acuan untuk dapat menempuh perdamaian sebagai salah satu syaratnya, sehingga tentu saja dapat dijadikan sebagai salah satu alas an penghapus pidana.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Users 30 not found. |
Date Deposited: | 06 Jun 2022 06:47 |
Last Modified: | 05 Sep 2024 03:59 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57704 |
Actions (login required)
View Item |