Mahendra Adhika Putra Purnama, Mahendra Adhika Putra Purnama (2025) KEKUATAN PEMBUKTIAN HUKUM ATAS TANAH BERASAL DARI EIGENDOM VERPONDING DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A. COVER.pdf Download (92kB) |
![]() |
Text
G. BAB 1.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
H. BAB 2.pdf Download (176kB) |
![]() |
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (117kB) |
![]() |
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (112kB) |
![]() |
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (78kB) |
![]() |
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (129kB) |
Abstract
Setelah Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan, hak atas tanah barat seperti hak eigendom harus dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UUPA. Namun, masih ada kasus-kasus yang berkaitan dengan tanah dengan dasar hak eigendom verponding yang belum dikonversi. Penelitian ini mengkaji kasus sengketa lahan di Desa Cikalong, Pangandaran, dan Hidayat Faber sebagai pihak pengklaim berdasarkan Surat Penepatan Pengadilan Negeri Cianjur. Fokus penelitian meliputi status hukum tanah yang berasal dari eigendom verponding di Indonesia sesudah berlakunya UUPA, kekuatan pembuktian hak atas tanah berasal dari eigendom verponding, serta legalitas dan pembuktian eigendom verponding yang tidak dilakukan konversi sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskripitif analitis dengan pendekatan hukum normatif dan bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini mencakup bahan hukum primer yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai regulasi yang digunakan pada penelitian ini, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa status hukum tanah bekas eigendom verponding yang telah didaftarkan akan diberi hak atas tanah berlandaskan hak prioritas diantaranya sebagaimana disebutkan dalam definisi Hak Guna Usaha untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Kekuatan pembuktian hak atas tanah yang berasal dari eigendom verponding sangat bergantung pada proses konversi dan pendaftaran tanah. legalitas Eigendom Verponding menjadi tidak sah di Indonesia setelah UUPA tahun 1960 berlaku, kecuali jika dikonversi menjadi hak kepemilikan. Batasan waktu konversi pada tahun 1980 mengakibatkan tanah Eigendom Verponding yang belum dikonversi dianggap sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Meskipun begitu, Eigendom Verponding masih memiliki kedudukan yang sah di Indonesia dan dapat diubah menjadi sertifikat hak milik dengan prosedur yang sesuai. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Tanah, Eigendom, Kepastian Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 14 Oct 2025 03:57 |
Last Modified: | 14 Oct 2025 03:57 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/80574 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |