Harmonisasi Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam Hukum Positif Indonesia Untuk Mencapai Keadilan Yang Bermartabat (Harmonizing the Principle of Judicial Pardon in Indonesia's Positive Law to Achieve Dignified Justice)

Krisnamurti, Hana (2025) Harmonisasi Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam Hukum Positif Indonesia Untuk Mencapai Keadilan Yang Bermartabat (Harmonizing the Principle of Judicial Pardon in Indonesia's Positive Law to Achieve Dignified Justice). Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Artikel Jurnal an Hana Krisnamurti.docx

Download (90kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (2) sebagai langkah progresif untuk mengintegrasikan nilai keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Namun, implementasi asas ini menghadapi tantangan akibat ketidakharmonisan dengan hukum acara pidana, baik dalam KUHAP yang berlaku maupun RUU KUHAP, yang tidak mengatur mekanisme proseduralnya secara eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna asas permaafan hakim dalam perspektif keadilan yang bermartabat dan mengidentifikasi strategi harmonisasi pengaturannya antara KUHP, RUU KUHAP, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis filosofis, pendekatan perbandingan hukum, serta analisis data secara yuridis kualitatif yang dilengkapi dengan triangulasi untuk meminimalkan bias. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas permaafan hakim memberikan diskresi yang signifikan kepada hakim untuk mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 KUHP Baru. Namun, tanpa pedoman normatif yang jelas dan harmonisasi dengan KUHAP serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, asas ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan. Perbandingan dengan sistem hukum Belanda mengungkapkan pentingnya pengaturan prosedural yang tegas untuk memastikan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penerapan asas permaafan. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme operasional asas permaafan hakim serta memperkuat pengawasan yudisial. Harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan yang bermartabat. Kata Kunci: Asas Permaafan Hakim, KUHP Baru, Keadilan yang Bermartabat.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 12 Feb 2025 03:38
Last Modified: 12 Feb 2025 03:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74642

Actions (login required)

View Item View Item