CICA SUSANTI, 191000332 (2024) Kepastian Hukum Label Halal Pada Produk Makanan Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (278kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (219kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (205kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (165kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (140kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) | Preview |
Abstract
Kepastian hukum merupakan suatu peraturan yang dibentuk dan diundangkan oleh pihak atau pejabat hukum yang berwenang, sebagai jaminan bahwa hukum dijalankan dan berhak menurut hukum dan dapat memperoleh haknya dengan seadil-adilnya. Kepastian hukum menjadi tujuan dari aspek hukum, salah satunya perlindungan konsumen. Kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen berhak mendapatkan kepastian dan jaminan dari haknya masing-masing pihak dan juga melaksanakan kewajiban. Mengingat di Negara Republik Indonesia ini adalah negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas memeluk Agama Islam, perlindungan konsumen yang perlu ditunaikan oleh pelaku usaha kepada konsumen ialah mendaftarkan sertifikasi label halal pada produk yang dijual di setiap produk yang memiliki komponen halal, dalam arti dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf (b) mengatur bahwa pelaku usaha wajib untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur bagaimana kondisi dan jaminan atas produk makanan yang diperjualbelikan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yakni menganilisis dengan fakta-fakta hukum secara menyeluruh baik data sekunder maupun primer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yakni metode berupa bahan hukum sekunder yang melengkapi data-data hukum sekunder seperti Undang-Undang, buku-buku, dan literatur ilmiah lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kepastian hukum bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengartikan bahwa kepentingan konsumen adalah hal yang semestinya diperhatikan dan dikedepankan untuk mempertahankan kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha atas produk makanan yang diperjualbelikan. Lembaga Pengkaji Pangan dan Obat-obata Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) berperan sebagai Lembaga pengkaji produk untuk memeriksa dan memutuskan apakah produk makanan yang terdaftar sudah termasuk memenuhi syarat standar sertifikat halal atau tidak. Mengingat keresahan konsumen kepada salah satu pelaku usaha dibidang makanan atas status label halal yang masih menggantung, sehingga pelaku usaha harus memaksimalkan usahanya untuk mengikuti aturan proses syarat penerbitan label halal demi mengembalikan kepercayaan konsumen Kembali dan meningkatkan kualitas dari produk pelaku usaha tersebut. Kata kunci : Kepastian hukum, Label halal, Perlindungan Konsumen
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 06 Aug 2024 07:43 |
Last Modified: | 06 Aug 2024 07:43 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69473 |
Actions (login required)
View Item |