HERMANTO, HERU (2024) KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG ATAS TANAH DARI PERALAWANAN PIHAK KETIGA DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
JOURNAL_HERU HERMANTO_DIH.docx Download (115kB) |
Abstract
Adanya perlawanan pihak ketiga setelah dinyatakan adanya pemenang lelang tentunya menghilangkan itikad baik atas para pihak yang ada dalam lelang, mengingat dengan adanya perlawanan pihak ketiga menunjukan bahwa adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak untuk mengambil keuntungan sendiri dengan menyerahkan permasalahan yang akan dihadapi dikemudian hari. Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas tanah dalam konteks pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta bagaimana kepastian hukum dapat dibuat atas keberadaan prinsip kehati-hatian yang menciptakan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas tanah. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Hasil dari penelitian ini adalah konsep perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas tanah dalam konteks pelaksanaan prinsip kehati-hatian adalah dengan menguatkan pemberian perlindungan hukum preventif dan represif dengan dasar risalah lelang yang dijadikan sebagai bukti otentik dan sempurna. Perlindungan prefentif merupakan perlindungaan dengan melihat formal prosedur lelang sedangkan perlindungan represif adalah tindakan yang mengarah pada gugatan pengadilan. Dijadikannya risalah lelang menjadi bukti otentik dan sempurna akan mendorong pihak pelaksana lelang untuk melakukan pengecekan baik materiil maupun formil atas objek lelang dalam hal ini tanah. Kepastian hukum yang dapat dibuat atas keberadaan prinsip kehati-hatian yang menciptakan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas tanah pada dasarnya sulit untuk dilakukan mengingat selama ini peraturan pelaksanaan lelang yang ada selama ini belum memberikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada pemenang/pembeli lelang, dalam artian bahwa Vendu Reglement yang menjadi dasar hukum utama lelang di Indonesia serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang belum ditemukan adanya perlindungan hukum kepada pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan. Risalah lelang sendiri pun tidak memberikan perlindungan hukum kepada pembeli lelang atas penguasaan objek lelang tersebut. Dalam hal ini HIR (Herzein Inlandsch Reglement) memberikan perlindungan hukum secara represif yang menegasakan perintah untuk pengosongan objek lelang dapat meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri, dan apabila terjadi kesulitan dalam pengosongan objek lelang maka pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Lelang, Kehati-hatian
Item Type: | Thesis (Disertasi(S3)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 02:06 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 02:06 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69029 |
Actions (login required)
View Item |