IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG

Fauzi, Irfan (2023) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG. Skripsi(S1) thesis, PERPUSTAKAAN.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lembar Pengesahan Skripsi TTD.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover SKRIPSI.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Kata Pengantar.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (384kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini didasari oleh adanya praktek buruk pada birokrasi pemerintah, praktek tersebut yakni adanya tindakan korupsi serta buruknya pelayanan publik. Hal tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah pusat untuk membenahi seluruh birokrasi yang ada di Indonesia. Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, reformasi birokrasi tersebut dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan misi menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan pelayanan publik yang prima. Kementerian PAN dan RB sebagai motor penggerak dari jalannya reformasi birokrasi ini mendukung jalannya reformasi birokrasi ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan pedoman bagi birokasi untuk menerapakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang merupakan sebuah tujuan dari reformasi birokrasi. Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam mengimplementasikan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani masih dapat dikatakan belum optimal, Kantor Pertanahan Kota Bandung perlu mengoptimalkan indikator komunikasi, sumberdaya dan disposisi untuk mengimplementasikan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dari Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 mengenai penerapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan menurut George Edward III yang menyebutkan bahwa ada empat variabel utama dalam mengimplementasikan kebijakan yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, struktur birokrasi. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM), Reformasi Birokrasi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Administrasi Negara 2023
Depositing User: Drs Iwan Ridwan
Date Deposited: 04 Oct 2023 08:11
Last Modified: 04 Oct 2023 08:11
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/66703

Actions (login required)

View Item View Item