UPAYA INDONESIA MELALUI RESOLUSI CONF. 17. 11 CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADES ON ENDANGERED SPECIES OF WILD FLORA AND FAUNA) DALAM MELINDUNGI SATWA LANGKA DI INDONESIA

Viola Shalsabillha, 182030012 (2022) UPAYA INDONESIA MELALUI RESOLUSI CONF. 17. 11 CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADES ON ENDANGERED SPECIES OF WILD FLORA AND FAUNA) DALAM MELINDUNGI SATWA LANGKA DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FISIP UNPAS.

[img] Text
4. BAB 1.docx

Download (84kB)
[img] Text
5. BAB 2.docx

Download (81kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (48kB)
[img] Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.docx

Download (37kB)
[img] Text
3. ABSTRAK 3 BAHASA.docx

Download (41kB)
[img] Text
1. COVER.docx

Download (76kB)
[img] Text
11. DAFTAR ISI.docx

Download (47kB)
[img] Text
10. KATA PENGANTAR.docx

Download (41kB)

Abstract

Burung Rangkong gading merupakan ikon konservasi hutan tropis di Asia, dan Indonesia memiliki populasi rangkong gading terbesar di Asia. Pada Konferensi Para Pihak ke-17 CITES, yang diadakan di Johannesburg, Afrika Selatan, dari 24 September hingga 5 Oktober 2016, Indonesia mengajukan proposal pertamanya untuk secara komprehensif memperkuat dan menegaskan undang-undang konservasi rangkong gadingnya. Dalam melindungi Satwa Langka Ragkong Gading yang dituangkan dalam mandate resolusi conf. 17.11 CITES. Tujuanya untuk menggambarkan kondisi satwa langka Rangkong Gading sebagai satwa endemik Indonesia yang terancam keberadaanya dan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan hukum nasional Indonesia. Upaya Indonesia dalam melindungi satwa Rangkong Gading di Kalimantan, dan implementasi program perlindungan burung Rangkong Gading berdasarkan hasil mandat reolusi conf 17.11 CITES. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan melihat dan mengamati permasalahan yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa upaya yang dilakukan Indonesia dalam melindungi satwa langka Rangkong Gading adalah dengan mengusulkan sebuah resolusi terkait perlindungan dan konservasi Rangkong Gading dalam sidang ke-17 CITES. Resolusi yang telah disampaikan pada sidang CoP 17 CITES secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi Conf. 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading. Dari lima Mandat resolusi yang dihasilkan dalam sidang CoP 17, tiga diantaranya telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia khususnya di pulau Kalimantan sebagai salah satu kawasan habitat Burung Rangkong Gading. Kata Kunci : Rangkong Gading, Indonesia, CITES, Perdagangan Satwa Liar

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Hubungan Internasional 2022
Depositing User: mr yogi -
Date Deposited: 18 Oct 2022 03:35
Last Modified: 18 Oct 2022 03:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/59760

Actions (login required)

View Item View Item