Rudi Suherman, NPM : 188040004 (2022) PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.
Text
Artikel Rudi Suherman.docx Download (71kB) |
Abstract
Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia di muka bumi. Tanah memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia hingga sekarang ini. Bahwa manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggal dan sumber kehidupan. Secara kosmologis, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup, tempat dari mana mereka berasal, dan akan kemana pula mereka pergi. Dalam kehidupan sehari-sehari tentu banyak berbagai peristiwa yang terjadi, salah satunya pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, baik di sengaja maupun tidak di sengaja di Indonesia pada umumnya. Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari tanahnya. Pemegang hak tidak mengetahui upaya hukum yang dapat digunakan dan tidak memahami ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penulisan yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam Penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik yuridis normatif. Hasil penelitian penerapan hukum pidana pemakaian tanah tanpa izin diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pada Pasal 2 dan Pasal 6 Perpu tersebut dinyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah). Namun saat ini pemberlakuan Perpu No 50 Tahun 1960 dinilai sudah tidak efektif karena pengaturan penjualan tanah dan pembelian tanah sudah tidak sesuai dengan NJOP. Hingga saat ini konflik agraria belum ditangani secara sistematis dan menyeluruh. Konflik dilapangan telah mendorong rakyat mengambil langkah sendiri dalam mengambil haknya atas tanah. Sejauh ini, kebijakan agraria masih tidak berubah dari kebijakan masa lalu. Faktor kendala penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana pemakaian bidang tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah sering sulit membedakan keaslian bukti kepemilikan tanah adanya perkembangan teknologi alat-alat cetak maka membuat bukti-bukti palsu menjadi sangat mudah, dimana bukti yang dipalsukan sangat mirip dengan yang asli dan Peraturan No 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, disamping harga tanah yang semakin melambung tinggi tetapi pemberian sanksi yang diberikan hanya diberikan denda yang tidak banyak sehingga tidak akan menjadikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Kata Kunci : Penerapan Hukum, Tindak Pidana Pemakaian Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, Perpu Nomor 51 Tahun 1960
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 28 Sep 2022 04:08 |
Last Modified: | 28 Sep 2022 04:08 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/59584 |
Actions (login required)
View Item |