PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Kasus Putusan Perkara No : 1747/Pdt.G/2015/PA.Im Dan Putusan Perkara No : 5888/Pdt.G/2017/PA.Im)

Dini Rahmania Bakhrudin, 161000195 (2021) PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Kasus Putusan Perkara No : 1747/Pdt.G/2015/PA.Im Dan Putusan Perkara No : 5888/Pdt.G/2017/PA.Im). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (38kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (179kB)
[img]
Preview
Text
L.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (73kB) | Preview

Abstract

Penerapan Pasal 3 PP no 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Indramayu. (Studi Kasus Putusan No 1747/Pdt.G/2015/PA.Im. dan No 5888/Pdt.G/2017/PA.Im) Perceraian adalah jalan hidup yang harus dilalui sesorang ketika solusi damai tidak ditemukan. Perceraian dapat menimpa siapapun, termasuk pegawai negeri sipil. Perceraian PNS diatur dalam PP 45 tahun 1990 yang mensyaratkan harus adanya izin pejabat atasanatau surat keterangan. Untuk itu, penelitian bertujuan mengurai analisis hukum penerapan Pasal 3 peraturan tersebut tentang ada tidaknya izin pejabat dalam implementasi, pertimbangan hukum dan putusan hakim. Alat analisis yang digunakan adalah upaya interpretasi dan konstruksi hukum terhadap substansi putusan di atas. Data yang terkumpul dari sumber data kemudian diolah dengan proses editing dan organizing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan perkara Nomor 1747/Pdt.G/2015/PA.Im dalam fakta persidangan; pertimbangan hokum hakim dan Putusan Hakim telah sesuai dengan implementasi Pasal 3 PP No 45 Tahun 1990. Sedangkan pada Putusan Perkara 5888/Pdt.G/2017/PA.Im dalam fakta persidangan, pertimbangan hokum Hakim dan putusannya tidak menyertakan surat keterangan atasan sebagai syarat khusus perceraian PNS. Surat Izin atau Surat Keterangan bukan bagian hukum acara tetapi masalah administrasi yang sanksinya bersifat administratif dan pembagian gaji dengan mantan istri. Penelitian ini memberikan saran kepada PNS bahwa perceraian harus menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh ketika ada masalah rumah tangga. Dan proses perceraian yang ditempuh harus mentaati aturan hukum yang berlaku yakni adanya izin pejabat atasan. Kata kunci : Izin Perceraian, PNS, PP 45 Tahun 1990

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 24 Nov 2021 02:27
Last Modified: 24 Nov 2021 02:27
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54344

Actions (login required)

View Item View Item