HARMONISASI HAK MENDAHULU NEGARA ATAS TAGIHAN PAJAK DAN PENYITAAN DALAM HUKUM KEPAILITAN

Agus Puji Priyono, NPM. 178040057 (2021) HARMONISASI HAK MENDAHULU NEGARA ATAS TAGIHAN PAJAK DAN PENYITAAN DALAM HUKUM KEPAILITAN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Agus Puji Priyono_MIH copy.docx

Download (32kB)

Abstract

Harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting dalam sistem hukum nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hukum pajak dan hukum kepailitan memiliki kesamaan dalam mengatur utang yang berdampak kepada kedudukan kreditor dan penyitaan sebagai eksekutorial dari harta jaminan kebendaan. Hal ini menyebabkan adanya hak mendahulu dari masing-masing peraturannya sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang holistik dengan mengacu pada teori Friedmann yaitu substansi (substance), struktur (structure), dan budaya/kultur (culture) dengan mempertimbangkan cost and benefitnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahap penelitian dilakukan dalam dua tahap yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan wawancara. Analisis data dilakukan menggunakan metode yuridis kualitatif. Penelitian ini memperoleh 2 (dua) hasil. Pertama hak mendahulu negara atas tagihan pajak dalam kepailitan tidak diatur sehingga perlu harmonisasi dengan ketentuan hukum pajak (UU KUP) dan hukum privat lainnya yang mengatur khusus. Disamping itu terdapat kekaburan prinsip dalam substansi hukumnya terkait prinsip pari passu prorate parte yang tidak jelas baik pembagian proporsionalnya maupun melakukan pelunasan sesuai urutan structured creditor.Kedua, hak mendahulu negara atas atas penyitaan baik secara perdata maupun pidana dalam kepailitan sudah diatur khusus namun tidak diharmonisasikan dengan ketentuan pajak (UU PPSP dan UU HPP). Sita umum yang diatur khusus dalam hukum kepailitan berakibat sita lain menjadi hapus menyebabkan disharmonisnya dengan sita pajak administrasi dalam UU PPSP maupun sita pidana pajak dalam UU HPP. Disamping itu terdapat ketidakadilan dalam substansi hukumnya karena kreditor separatis diberikan eksekutorial hak jaminan kebendaan dalam jangka waktu 60 (hari) sejak debitur dinyatakan insolvensi sedangkan kreditur preferen tidak. . Kata kunci : harmonisasi peraturan, hak mendahulu, kepailitan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 27 Oct 2021 03:59
Last Modified: 27 Oct 2021 03:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53379

Actions (login required)

View Item View Item