KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Rendra Permana, NPM : 178040026 (2021) KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Rendra Permana.docx

Download (68kB)

Abstract

Pembentukan Perda yang mencantumkan ancaman pidana kurungan atau denda pada prakteknya menimbulkan banyak permasalahan tersendiri baik secara konseptual maupun faktual. Banyak Perda menyimpangi sistem perumusan umum norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan umum hukum pidana dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyimpangan mana lepas kendali dari asas-asas hukum, kebijakan kriminalisasi dan sistem pemidanaan serta sistem perumusan sanksi pidananya. Kondisi tersebut terjadi juga di Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Perda 9/2019). Salah satunya adalah soal perumusan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana (kriminalisasi). Berdasarkan uraian permasalahan di atas timbul persoalan : apa yang melatarbelakangi, kriteria apa yang digunakan Pemerintahan Daerah Kota Bandung dalam melakukan kriminalisasi suatu perbuatan, dan bagaimana kriteria yang digunakan tersebut ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan sebagai data utama dan penelitian lapangan sebagai data penunjang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan adalah tidak ada latar belakang Pemerintahan Daerah Kota Bandung dalam melakukan kriminalisasi suatu perbuatan pada Perda 9/2019. Dikaji dari kebijakan kriminal (criminal policy) kriminalisasi yang dilakukan dalam Perda tersebut, terdapat banyak hal yang dapat dipertanyakan terkait rasionalitas dan fungsionalitas kebijakan kriminal (criminal policy) nya. Ditinjau dari pendekatan yang berorientasi pada nilai (value judgment approach) terdapat beberapa ketentuan yang diduga kuat membatasi/mengurangi hak yang mendasar dan tidak memenuhi persyaratan pembatasan hak asasi sebagaimana diatur dalam Siracusa Principle. Perda tersebut pun hanya memuat satu kriteria kriminalisasi yakni kriteria kebijakan yang tersimpul pandangan teori detterence/relatif. Teori detterence/ relatif tersebut kurang sempurna dari perspektif pembaharuan hukum pidana yang memuat teori integratif dan lebih mengedepankan perlindungan masyarakat daripada perlindungan individu terpidana. Selain itu Perda 9/2019 tidak menempatkan sanksi pidana sebagai Ultimum Remedium. Ini ditunjukkan dengan ketiadaan penjelasan apapun dalam Perda yang menyatakan dengan tegas sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Kata Kunci : Kriminalisasi, Kebijakan Kriminalisasi, Kriteria Kriminalisasi, Pembaharuan Hukum Pidana, Ultimum Remedium

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 11 Oct 2021 05:59
Last Modified: 11 Oct 2021 05:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53013

Actions (login required)

View Item View Item