IMPLEMENTASI KONSEP PEMBARUAN PEMERINTAHAN TRADISIONAL DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

INTAN CAHYA RACHMAT, NPM. 0149030012 (2020) IMPLEMENTASI KONSEP PEMBARUAN PEMERINTAHAN TRADISIONAL DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Intan Cahya Rachmat_DIH copy.docx

Download (36kB)

Abstract

Desa tetap menjadi bagian dari subsistem pemerintahan Kabupaten/Kota, tetapi tidak ada teori dan asas yang membenarkan penyerahan kewenangan/urusan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa. Di sisi lain, konstitusi juga tidak menetapkan desentralisasi kewenangan Desa. Karena itu, kewenangan Desa didasarkan pada Asas Rekognisi dan Subsidiaritas, bukan pada asas desentralisasi. Kewenangan Desa tidak lagi mengikuti skema penyerahan atau pelimpahan sebagian kewenangan dari Kabupaten/Kota, melainkan dengan skema pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas atas kepentingan masyarakat setempat. Namun demikian pada kenyataanya, Pelaksanaan Kewenangan Desa sendiri masih memiliki banyak tantangan serta kendala. Rendahnya kualitas sumber daya manusia aparatur desa, ketidaktahuan aparatur desa akan proses-proses perencanaan dan peraturan perundang-undangan, serta maraknya praktek korupsi aparatur desa, merupakan permasalahan yang muncul dan dapat menghambat kemajuan dan pembangunan desa. Penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menguji dan mengkaji data sekunder dengan tahap penelitian kepustakaan dan studi lapangan, kemudian data dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa untuk menentukan konsep pemerintahan desa sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dari setiap masing-masing desa. pertama sistem pemerintahan desa adat self governing community (mengatur dan mengelola dirinya sendiri dengan kekayaan yang dimiliki tanpa campur tangan negara, tidak menjalankan tugas-tugas administratif yang diberikan oleh negara) sedangkan kedua sistem pemerintahan Desa otonom local self government (dulu disebut Desapraja, seperti halnya posisi dan bentuk daerah otonom di Indonesia. Secara konseptual, dibentuk berdasarkan asas desentralisasi sehingga mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri), Sistem pemerintahan desa adat self governing community pada dasarnya tidak dapat diwujudkan dikarenakan Pemerintahan desa adat self governing community tidak menjalankan tugas-tugas administratif/urusan pemerintahan yang diberikan oleh negara. Kata Kunci: Desa, Kewenangan, Urusan.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 04 Jan 2021 04:52
Last Modified: 04 Jan 2021 04:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50201

Actions (login required)

View Item View Item