Ulfa Taqiyani Rizky, 161000136 (2020) GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (275kB) |
||
|
Text
D. DAFTAR ISII.pdf Download (12kB) | Preview |
|
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (527kB) |
||
|
Text
A. COVER.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (488kB) | Preview |
|
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (198kB) |
||
|
Text
F. BAB I.pdf Download (613kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (384kB) | Preview |
Abstract
Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali oleh karena sebagian besar dari pada kehidupannya adalah bergantung pada tanah. Begitu juga mengenai pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagian besar dari proyek tersebut memerlukan tanah agar dapat dibangun rel kereta untuk kepentingan umum. Kegiatan pembangunan di kota maupun desa banyak sekali memerlukan tanah sebagai tempat penampungan kegiatan pembangunan dimaksud. Usaha-usaha pengembangan dari kota sampai desa yaitu berupa perluasan tanah yang dilakukan dengan cara melakukan pembebasan lahan atau pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Di dalam penelitian ini mempertanyakan pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tanggung jawab instansi Pemerintah, dan penyelesaian terhadap masalah yang timbul dari ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenaihal-hal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dihubungkan dengan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menitik beratkan pada data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung oleh studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan ganti kerugian dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum selama ini cenderung merugikan pemegang hak atas tanah. Pertama, kerugian yang diganti hanyalah kerugian fisik seperti tanah, bangunan, dan tanaman saja. Sedangkan kerugian non fisik tidak diperhitungkan. Kerugian non fisik seperti kenyamanan ditempat tinggal sebelumnya. Kedua, dasar perhitungam besarnya ganti kerugian atas tanah bukan atas dasar harga sebenarnya atau harga pasar. Dalam hal pemberian ganti kerugian bagi masyarakat yang tanah nya terkena proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Kabupaten Bandung Barat haruslah dilakukan dengan layak dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua prosesi, dibuat dalam berita acara pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus, dan di dokumentasikan dengan foto/video (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 34 jo Pasal 35). Berbicara mengenai ganti rugi maka dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Langkah awal dapat melakukan musyawarah terlebih dahulu antara para pihak baik pemegang hak atas tanah dan pihak yang membutuhkan tanah. Apabila tidak mendapatkan titik temu atau jalan tengah antara kedua belah pihak, para pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum. Upaya hukum yaitu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat akibat tidak diberi nya uang ganti rugi oleh Pemerintah kepada warga masyarakat. Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Pembangunan Kereta Cepat
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 12 Nov 2020 06:16 |
Last Modified: | 12 Nov 2020 06:16 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49981 |
Actions (login required)
View Item |