Juli Hartono Yakoeb, NPM : 188040066 (2020) KEABSAHAN SERTIPIKAT ATAS PENERBITAN DUA AKTA JUAL BELI TERHADAP OBJEK YANG SAMA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA SEMENTARA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1961 JO. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.
Text
Artikel Juli Hartono Yakoeb.docx Download (84kB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum jual beli. Pejabat Pembuat Akta Tanah seringkali lalai dalam memeriksa identitas penghadap yang datang kepada PPAT, seperti kasus yang terdapat dalam Akta Jual Beli Nomor: 836/PPAT/1985 tanggal 5 Juni 1985 dan Akta Jual Beli Nomor : 1087/PPAT/1985 tanggal 31 Juli 1985 secara singkat merupakan akta otentik karena dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, membuat Akta Jual Beli dengan dasar kuasa yang cacat hukum atau tidak berlaku untuk perbuatan hukum yang dicantumkan di dalam akta. Dalam penelitian ini mempertanyakan Bagaimana keabsahan dua akta jual beli terhadap obyek tanah yang sama yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Sementara, Bagaimana keabsahan penerbitan sertipikat berdasarkan akta jual beli yang tidak tercatat dan Bagaimana kepastian hukum terhadap Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu spesifikasi penelitian yang menggambarkan masalah yang diteliti, dengan pendekatan yuridis normatif, data diperoleh dari sumber hukum sekunder yang dijadikan bahan hukum primer berupa perundang-undang, buku, jurnal. data diperoleh dari studi lapangan dan studi dokumen kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis dengan tidak menggunakan rumus matematis. Hasil penelitian Akta Jual Beli Nomor 1087/PPAT/1985 adalah sah secara hukum dilakukan tata cara jual beli dicatatkan dalam buku Letter C di kelurahan serta dokumen mengenai jual-beli tersimpan dalam arsip. Sebaliknya Akta Jual Beli Nomor 836/PPAT/1985 terdapat syarat sah yang tidak terpenuhi yaitu syarat objektif mengenai kausa yang halal karena objek jual beli berupa tanah tersebut patut diduga telah diperjualbelikan sebelumnya oleh pihak penjual kepada pihak lain namun dalam Akta Jual Beli Nomor 836/PPAT/1985 tertulis tanggal mundur yang seolah-olah tanggal penerbitannya lebih dahulu. Kepastian hukum terhadap Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan merupakan hasil akhir dari suatu kegiatan pendaftaran tanah. Penerbitan sertipikat sah tergantung dari sah atau tidaknya perbuatan hukum yang melandasinya, bukan berpatokan pada pendaftarannya. Keabsahan penerbitan sertipikat berdasarkan akta jual beli yang tidak tercatat karena tidak cermatnya Kantor Pertanahan dalam meneliti, memeriksa dan mem-validasi data pemohon menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemegang sertipikat Nomor 2940/Kelurahan Cipadung Kidul. Karena itu terbitnya sertipikat tersebut cacat hukum dan cacat prosedur. Maka sudah seharusnya terhadap pemilik atau pemegang Akta Jual Beli Nomor 1087/PPAT/1985 diberikan perlindungan hukum yang yang maksimal untuk mendapatkan kepastian terhadap hak-hak atas tanahnya. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Keabsahan
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 21 Oct 2020 08:03 |
Last Modified: | 27 Oct 2020 03:20 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49613 |
Actions (login required)
View Item |