Mochamad Farid, NPM. 178040025 (2020) PERJANJIAN SEWA MENYEWA RAHIM ANTARA PASUTRI DENGAN SURROGATE MOTHER TERHADAP STATUS KEPERDATAAN ANAK YANG DILAHIRKAN. Thesis(S2) thesis, Universitas Pasundan.
Text
Mochamad Farid copy.docx Download (37kB) |
Abstract
Perjanjian sewa rahim saat ini telah mulai dijadikan suatu alternatif untuk mendapatkan keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami infertilitas. Begitupun di Indonesia, perjanjian sewa rahim sudah dilakukan namun dilakukan secara diam-diam dikarenakan belum ada peraturan yang mengaturnya. Perjanjian sewa rahim ini dibuat berdasarkan kebutuhan dari para masyarakat sehingga para pasutri yang melakukan praktik ibu pengganti (surrogate mother) dapat mengerti dengan jelas batasannya, dilindungi secara hukum dan tetap dapat memperoleh haknya yaitu mendapatkan keturunan tanpa lagi dilakukan secara diam-diam. Seharusnya negara dapat memenuhi kebutuhan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat menimbulkan pro dan kontra mengenai perjanjian sewa rahim dan status keperdataan anak yang lahir dari ibu pengganti (surrogate mother). Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan apakah anak yang dilahirkan tersebut adalah anak dari suami istri pemilik sperma dan ovum. Di sisi lain timbul pula pertanyaan apakah anak tersebut merupakan anak dari ibu yang mengandung dan melakukan perawatan di dalam rahimnya selama 9 bulan. Sebagaimana diketahui KUHPerdata hanya mengatur mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan anak luar kawin. Sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur mengenai anak sah dan hubungan anak luar kawin dengan ibunya. Kata Kunci: infertilitas, ibu pengganti, sewa rahim.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 19 Jun 2020 03:05 |
Last Modified: | 19 Jun 2020 03:05 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47945 |
Actions (login required)
View Item |