MAHAR POLITIK DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN DAN KRIMINALISASI TINDAK PIDANA

ParlindunganSihombing, NPM : 178040021 (2019) MAHAR POLITIK DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN DAN KRIMINALISASI TINDAK PIDANA. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
JURNAL PARLINDUNGAN SIHOMBING MIH.docx

Download (32kB)

Abstract

Di era demokrasi saat ini mahar politik dianggap sebagai sesuatu hal yang biasa terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, hal in karena praktik mahar politik diposisikan sebagai ongkos politik untuk dijadikan sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi partai politik dalam rangka menjalankan organisasinya.Padahal, praktik mahar politik dalam penyelenggaraan Pilkada tentunya akan berdampak negative terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat Daerah yang pada hakikatnya ditujukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh rakyat di Daerah untuk memilih calon pemimpin daerahnya. Atas hal tersebut perlu suatu analisis yuridis terhadap pemberian mahar politik dalam perspektif kebijakan dan kriminalisasi tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dan kriminalisasi maharpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara yuridis diatur dalam asal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Adapun ketentuan mengenai sanksi pidana mahar politik diatur dalam Pasal 187 B dan Pasal 187 C Undang-UndangNomor 10 Tahun 2016. Kewenangan Bawaslu dalam penanganan praktik mahar politik telah diatur dalam Pasal 95 huruf a Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum, yakni Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Kendala yang dihadapi dalam penanganan praktik mahar politik dapat dilihat dari beberapa faktor, seperti sulitnya proses pembuktian dalam proses penegakan hukum mahar politik, sehingga banyak pemeriksaan dalam kasus mahar politik dihentikan dan sulit terungkap. Selain itu adanya anggapan yang sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kontestasi politik membutuhkan biaya tinggi, sehingga bakal calon yang akan berlaga dalam pemilu/pilkada berlomba-lomba untuk menarik perhatian partai politik dengan menyerahkan “mahar” yang telah dipatok oleh partai. Dari beberapa kendala tersebut, maka sebagai upaya pencegahannya yakni Bawaslu sebagai badan pengawas penyelenggaraan pemilu harus jeli dan berani mengambil sikap atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya mahar politik. Selain itu, perlu adanya kaderisasi di tubuh partai politik yang dilakukan secara matang agar partai politik memiliki kader yang popularitas maupun elektabilitas yang tinggi. Kata Kunci: Mahar, Bawaslu, Pilkada.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 03 Oct 2019 07:03
Last Modified: 03 Oct 2019 07:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45272

Actions (login required)

View Item View Item