KEPASTIAN HUKUM DALAM BISNIS RITEL AKIBAT KEBIJAKAN MORATORIUM PERIZINAN PENDIRIAN TOKO MODERN

Taufik Nugraha, NPM : 178040007 (2019) KEPASTIAN HUKUM DALAM BISNIS RITEL AKIBAT KEBIJAKAN MORATORIUM PERIZINAN PENDIRIAN TOKO MODERN. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
JURNAL ILMU HUKUM.docx

Download (63kB)

Abstract

Maraknya pertumbuhan bisnis ritel/ toko modern saat ini dianggap telah melebihi kapasitasdan dapat mengancam keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah khususnya pasar tradisional.Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan pendirian Toko Modern. Kebijakan Moratorium tersebut tentunya memberikan dampak yaitu mengenai kepastian hukumdalam bisnis ritel khususnya bagi pelaku usaha bisnis ritel yang bergerak di bidang usaha Toko Modern/ Toko Swalayan. Berdasarkan hal tersebut penting adanya suatu analisis terhadap kepastian hukum dalam bisnis ritel akibat kebijakan moratorium perizinan pendirian Toko Modern.Spesifikasi penelitian dalam penyusunan tesis ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yaitupenelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur - literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, hukum perizinan berusaha bagi Toko Modern/ Toko Swalayan dalam sistem hukum di Indonesia merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Landasan hukum mengenai perizinan berusaha bagi Toko Modern saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 Tahun 2018 serta Peraturan Perundang – undangan lain yang mengatur mengenai perizinan berusaha bagi Toko Modern/ Toko Swalayan berikut prasyarat terbitnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sepanjang muatan isi dan ketentuannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 Tahun 2018. Kedua,Dikeluarkannya kebijakan moratorium perizinan pendirian Toko Modern di Kota Bandung dalam rangka pengendalian pertumbuhan toko modern untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah khususnya pasar tradisional justru menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum atau ketentuan yang berlaku.Sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam bidang ritel khususnya bagi Pelaku usaha Toko Modern baru atau Pelaku usaha Toko Modern yang telah eksis dan memiliki izin namun hendak melakukan ekspansi atau pengembangan usaha, serta menimbulkan penyimpangan – penyimpangan berupa semakin maraknya pendirian Toko Modern/ Toko Swalayan terutama minimarket tanpa izin. Kata Kunci: Perizinan, Moratorium, Toko Modern..

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 01 Oct 2019 07:09
Last Modified: 01 Oct 2019 07:16
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/44969

Actions (login required)

View Item View Item