Lutfy Yuliani Anggraeni, 141000310 (2018) PENERAPAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DALAM RANGKA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NO. 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN JO UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) | Preview |
|
|
Text
Cover.pdf Download (32kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (39kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (12kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (328kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (367kB) | Preview |
Abstract
Perdagangan adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan, Perdagangan Pasar merupakan kegiatan usaha yang mampu memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional, Berkaitan dengan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang arah acuannya berbicara tentang Penataan dari suatu wilayah, kemudian pula di tentukan dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, harus mengacu pada rencana tata ruang wi1ayah kabupaten atau kota, dan rencana detail tata ruang kabupaten atau kota, termasuk peraturan zonasinya, tata ruang wilayah juga hatus memperhatikan pula kondisi ekonomi, budaya maupun sosial masyarakat setempat, agar inventasi tidak hanya memberikan keuntungan semata bagi pemerintah daerah tetapi juga masyarakatnya, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah yang dalam regulasinya adanya pengaturan jarak antara pasar tradisional, toko modern. Metode penelitian yang di gunakan yaitu deskriftif analitis untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang, data sekunder sebagai sumber utama yang diperoleh melalui Penelitian kepustakaan (library research), Penelitian lapangan (field research) data untuk penelitian ini, yuridis kualitatif. Penerapan zonasi Pasar modern dan pasar tradisional bersaing di sektor yang sama yaitu industri perdagangan, banyaknya pembangunan pasar modern dirasakan oleh berbagai pihak berdampak terhadap keberadaan pasar tradisional, Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,yang terdapat di dalam pasal 1 berbicara tentang bentuk pengendalian penyelenggaraan penataan ruang , pasal 12 dan pasal 13, serta pengenaan sanksi pemerintah daerah merupakan pihak yang paling berkompeten dalam implementasi Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 53/MDAG/PER/12/2008 di tingkat daerah., Penataan zonasi pasar tradisonal dan pasar modern dalam peraturan daerah seiring dengan tumbuh dan berkembang pasar modern menggerus gerak dan langkah pasar tradisional, Penyelesaian persoalan yang di hadapi adalah beberapa pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur penataan pasar tradisional dan pasar modern. Kata Kunci : Zonasi, Pasar tradisional, Pasar modern dan Penataan RuangS
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 16 Oct 2018 06:25 |
Last Modified: | 16 Oct 2018 06:25 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39230 |
Actions (login required)
View Item |