TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM PEKERJAAN SOSIAL

Nurwulan, Riany Laila (2018) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM PEKERJAAN SOSIAL. PASUNDAN INTERNATIONAL SOCIAL WORK SEMINAR (PISWS)-2016.

[img] Text
full paper SMNR INT KS 2016.docx

Download (38kB)
[img]
Preview
Text
SURAT JAWABAN PISWS2016 (riany).pdf

Download (310kB) | Preview

Abstract

Intervensi pekerjaan sosial dapat ditinjau dalam berbagai aspek , termasuk salah satu diantaranya dalam dunia industri. Kiprahnya di dunia industri dinamakan sebagai pekerjaan sosial industri, yang mencakup intervensi dalam aspek finansial maupun relasi sosial dengan para pekerja dan masyarakat external. Dimana perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik, dalam hal ini masyarakat sekitar dan masyaerakat luas. Relasi perusahaan dengan masyarakat eksternal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), yakni baik sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasinya,maupun bentuk kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat. Secara teoritis tanggung jawab perusahaan dikembangkan oleh Archie B. Carrol dalam konsep Piramida Tanggung Jawab Perusahaan yang memberi justify logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan tanggung jawab sosial bagi masyarakat. Dikemukakannya bahwa sebuah perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab ekonomis, melainkan harus pula memiliki tanggung jawab legal, tanggung jawab etis dan tanggung jawab filantropis. Keempat tanggung jawab tersebut terangkum dalam tanggung jawab sosial perusahaan. sebagai sebuah organisasi perusahaan harus mengikuti standar internasional yang merupakan Guidance on Social Responsibility, yaitu ISO 26000, yang menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju, yang mencakup 7 isu pokok yaitu Community Development, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan Organizational Governance (tata kelola organisasi) (Suharto 2010:10) . Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 40/2007 sudah banyak perusahaan yang mengimplementasikan program tanggung jawab sosial perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar, seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional, BUMN, perusahaan tambang, dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya. Dengan demikian kontribusi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia cukup besar, hal ini dapat dilihat dari tingginya kepedulian sosial dunia usaha terhadap upaya-upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, termasuk kepedulian terhadap penanganan bencana alam, ataupun bencana sosial lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini banyak didukung oleh peran serta dunia usaha sesuai dengan kemampuan dan fokus perhatian masing-masing. (Forum CSR-Kesos -Kemensos). Kata kunci: Tanggung jawab sosial perusahaan, pekerjaan sosial industri

Item Type: Article
Subjects: JOURNAL
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Kesejahteraan Sosial 2018
Depositing User: mr yogi -
Date Deposited: 03 Aug 2018 04:03
Last Modified: 11 May 2023 01:45
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34384

Actions (login required)

View Item View Item