PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA (Suatu Kajian Melalui Pendekatan Politik Hukum Undang-Undang Hak Cipta)

Sophar Maru Hutagalung, NPM : 17903006 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA (Suatu Kajian Melalui Pendekatan Politik Hukum Undang-Undang Hak Cipta). Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
artikel repository.docx

Download (70kB)

Abstract

Undang-Undang Hak Cipta mulai berlaku di Indonesia sejak tahun 1912 berdasarkan asas “konkordansi” (St. 1912 No. 600; Undang-Undang 23 September 1912) disebut dengan “Auteuswet 1912.” +70 tahun sejak “Auteurswet 1912” sampai dengan tahun 1982, Indonesia baru berhasil menciptakan Undang-Undang Hak Cipta yang bersifat nasional, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 akan tetapi tahun 1987 timbul perubahan dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1987, menyusul Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 kemudian Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 dan terahir adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Identifikasi masalah dalam disertasi ini adalah tentang politik hukum yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia, yaitu mengapa dinamika perubahan Undang-Undang HC ini dirasakan relatif cepat atau singkat? apakah karena kualitas pembentukan perundang-undangannya rendah dan tidak menjangkau kearah perkembangan jaman, dan mengapa tidak berlaku efektif serta tidak dipatuhi oleh masyarakat? Atau apakah disebabkan faktor politik atau ada tekanan dari dunia internasional sehingga tampak kepentingan internasional lebih didahulukan daripada kepentingan nasional atau mungkin ada kebijakan baru politik pemerintah Indonesia? Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui data kepustakaan dan untuk melengkapi data sekunder dikumpulkan juga data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan beberapa responden, yg rerdiri dari: instansi pemerintah; assosiasi industri rekaman dan masyarakat umum. Penelitian ini dilakukan melalui kerangka pemikiran menggunakan, antara lain: Teori Politik Hukum sebagai Grand Theory dan Teori Kepemilikan/Property sebagai Middle Range Theory dan Teori Hukum Pembangunan digunakan sebagai Upplied Theory. Kesimpulan penelitian ini membuktikan, pertama; politik hukum Indonesia telah banyak dipengaruhi oleh politik hukum asing (internasional), kedua; banyaknya ditemui ditengah-tengah masyarakat pelanggaran hukum bidang hak cipta khususnya musik baik secara digital maupun non digital, ketiga; bahwa pembangunan hukum hak cipta Indonesia belum berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia. Penelitian ini diarahkan kepada pembangunan sistem hukum Indonesia yang ideal masa yang akan datang, khususnya dibidang Hak Cipta dengan mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia! Kata kunci : Perlindungan Hak Cipta, Politik Hukum, Pembangunan Sistem Hukum Indonesia.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 27 Jul 2018 04:09
Last Modified: 27 Jul 2018 04:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34273

Actions (login required)

View Item View Item