KEPASTIAN HUKUM TERHADAP UPAYA KEBERATAN YANG DILAKUKAN BANK ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM GUGATAN KONSUMEN

DADANG SUPARDI, NPM. 148040031 (2017) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP UPAYA KEBERATAN YANG DILAKUKAN BANK ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM GUGATAN KONSUMEN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
JURNAL Dadang_MIH.docx

Download (68kB)

Abstract

Bank dan Konsumen mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Akan tetapi, penyelesaian sengketa antara bank dengan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih terkendala, karena putusan arbitrase BPSK yang menurut Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), bersifat final dan mengikat, tetapi masih ada peluang mengajukan “keberatan” kepada Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Upaya keberatan tidak dikenal dalam Sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia. Sementara itu, pengaturan mengenai “upaya keberatan” di dalam UU Perlindungan Konsumen, terutama menyangkut sisi hukum acaranya tidak tuntas. Pada tesis ini, yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimana kepastian hukum dari upaya keberatan bank atas putusan BPSK dalam gugatan konsumen;Upaya-upaya apa yang diperlukan untuk terciptanya kepastian hukum terhadap upaya keberatan atas putusan BPSK; Kendala apa yang ditemui dalam memperoleh kepastian hukum atas upaya keberatan terhadap putusan BPSK. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder, dan mencoba untuk menginventarisasi serta mengkaji asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2006 belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, karena adanya karakteristik khusus dari perkara keberatan, sehingga Hukum Acara Perdata yang berlaku tidak dapat digunakan sepenuhnya; Adanya ketidakselarasan dengan UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat, tetapi masih dapat diajukan upaya keberatan, sehingga hal ini ditafsirkan sebagai upaya banding; Dalam perkembangan lebih lanjut, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 /PUU-XII/2014, tanggal 11 November 2014 dan Pasal 6 ayat (5) Perma No.1 tahun 2006 menjadikan alasan-alasan untuk mengajukan upaya keberatan “tidak limitatif”serta memperluas kewenangan Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri serta di tingkat Kasasi banyak putusan BPSK yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI, karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai sengketa konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan BPSK dinyatakan tidak berwenang. Upaya untuk menciptakan kepastian hukum: Melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen; Optimalisasi peran BPSK; Koordinasi serta kerjasama diantara BPSK dengan Pengadilan Negeri; Tugas BPSK dalam memberikan konsultasi kepada konsumen perlu dioptimalkan sebagai media untuk meningkatkan kesadaran hukum konsumen. Masih ada kendala dalam upaya menciptakan kepastian hukum terhadap upaya keberatan, karena revisi UU Perlindungan Konsumen sampai dengan saat masih belum masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas); Tidak adanya Petunjuk Teknis Proses Pelimpahan Perkara dari BPSK ke Pengadilan Negeri; Kendala Pemeriksaan Perkara Keberatan di Pengadilan Negeri yang melampaui waktu 21 hari; Kurangnya pemahaman anggota BPSK terhadap regulasi di bidang perbankan; Ketidakseimbangan kedudukan nasabah dengan bank dalam proses berperkara di pengadilan. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya yaitu : Selama belum dilakukannya revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen, maka sebaiknya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai hukum acara penyelesaian sengketa konsumen. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Keberatan Bank, Putusan BPSK

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 18 Oct 2017 06:28
Last Modified: 18 Oct 2017 06:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/30939

Actions (login required)

View Item View Item