KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TENTANG PENCANTUMAN SANKSI PIDANA MINIMUM-MAKSIMUM DAN KUMULATIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

ANGGA HARYO NUGROHO, NPM : 148040035 (2017) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TENTANG PENCANTUMAN SANKSI PIDANA MINIMUM-MAKSIMUM DAN KUMULATIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Thesis(S2) thesis, unpas.

[img] Text
Jurnal Angga Haryo Nugroho.docx

Download (59kB)

Abstract

Pencemaran dan kerusakan lingkungan, sebagai akibat samping (dampak negatif) dari penggunaan teknologi dalam kegiatan industri, maupun dari rendahnya mutu perilaku hidup (sebagian warga) masyarakat, niscaya menimbulkan masalah dalam kehidupan dan menjadi kendala bagi terwujudnya pembangunan berkesinambungan untuk peningkatan kesejahteraan manusia, yang menjadi tujuan dalam pengelolaan lingkungan, karenanya perlu dicegah danditanggulangi. Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan lingkungan melalui pencegahan dan penanggulangan pencemaran, maka diperlukan suatu strategi pendekatan hukum yang tepat dalam penyelesaian kasus lingkungan dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Menjadi bagian integral dari upaya tersebut, adalah adanya aparat pemerintah yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan, hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Berbagai fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan selama ini didominasi oleh bentuk- bentuk pendekatan hukum yang bersifat represif. Ternyata bahwa penyelesaian masalah lingkungan melalui pendekatan represif tersebut sebagian besar tidak memberikan hasil yang memuaskan Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dengan penal policy (pencantuman sanksi pidana minimun- maksimum dan kumulatif) patut dan harus dilakukan dengan memperhatikan dampak yang sangat luas dari tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan. Namunpun demikian dengan hanya mengandalkan peraturan – peraturan hukum saja sulit untuk mencegah dan membasmi tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan, walaupun dengan hukum pidana dengan sanksi yang keras dan tajam Menurut Marc Ancel, pengertian penal policy (Kebijakan Hukum Pidana) adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan. Metode pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian dilakukan dengan cara yuridis normatif. Akan memungkinkan seseorang peneliti untuk memanfaatkan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 29 Sep 2017 03:36
Last Modified: 29 Sep 2017 03:36
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/30099

Actions (login required)

View Item View Item