MODEL PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM TANAH UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

AA Sutarsa, NPM. 148040067 (2017) MODEL PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM TANAH UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
JURNAL AA SUTARSA_MIH.docx

Download (61kB)
[img] Text
COPER TESIS PALING ANYAR.docx

Download (31kB)
[img] Text
tesis anyar pisan print.docx
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)

Abstract

Sengketa tanah di Indonesia semakin hari semakin banyak bermunculan seolah-olah berlari begitu kencang, namun sebaliknya penyelesaiannya sangat lambat sekali sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah belum terjamin. Hal ini terjadi karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat mendasar.Untuk menjamin adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No.24/Tahun 1997).. Proses Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan (Litigasi) dan dapat ditempuh melalui jalur diluar Pengadilan (Non Litigasi). Kedua jalur tersebut belum bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat karena proses penyelesaian sengketa tanah tersebut belum dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, selain itu proses di Pengadilan dalam memproses sengketa tanah tersebut kurang memperhatikan asas peradilan. Dalam rangka pembaharuan hukum tanah untuk mewujudkan kepastian hukum negara atau pemerintah sangat diperlukan, terutama untuk mencari model penyelesaian sengketa tanah yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Metode yang dipergunakan adalah dengan spesifikasi penelitian deskriftif analitis yang merupakan penelitian kepustakaan, menggunakan data skunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia sudah dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi, namun belum berjalan efektif dan efesien, karena masih banyak putusan yang kontradiktif dan tumpang tindih.Oleh karena itu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang saling terkait, harus diwujudkan. Bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan belum menjamin adanya kepastian hukum, walaupun sudah mempunyai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,oleh karena itu perlu penegakan hukum yang tegas dari aparatur penegak hukum. Untuk mewujudkan penyelesaian sengketa tanah yang efesien dan efektif (penyederhanaan), adanya kepastian hukum, dan penegakan hukum yang tegas, sudah saatnya Negara/Pemerintah membentuk suatu badan peradilan khusus mengenai Peradilan Pertanahan agar penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dilakukan secara sederhana, dan biaya ringan, serta mendapat kepastian hukum.. Kata Kunci : Sengketa Tanah - Penyelesaian - Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 09 Sep 2017 06:20
Last Modified: 07 Oct 2021 04:05
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/29127

Actions (login required)

View Item View Item