PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK PERAWAT

Nama : Utang Rohmat, NPM : 118412022 (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK PERAWAT. Thesis(S2) thesis, Unpas.

[img] Text
Cover tesis.docx

Download (35kB)
[img] Text
DAFTAR ISI TESIS.doc

Download (66kB)
[img] Text
Abstrak.docx

Download (24kB)
[img] Text
BAB I.rtf

Download (328kB)
[img] Text
BAB II.rtf

Download (363kB)

Abstract

Setiap orang berhak untuk mendapat perlindungan hukum atas apa yang dilakukannya dalam menjalankan tugas profesinya. Perawat termasuk tenaga kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan. Praktek Keperawatan merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang harus dilakukan oleh yang berwenang sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Perawat dalam melakukan praktek keperawatan sekaligus menjalankan tugas sering melakukan tindakan medik sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perawat dalam melakukan tindakan medis mempunyai tanggungjawab hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang bersifat deskriptf analisis ini dilakukan dengan studi literature yang berkaitan dengan perlindungan hukum utnuk mendapatkan jawaban mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap perawat, sejauh mana Peraturan Menteri Kesehatan No. HK. 02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Perawat melindungi Perawat, serta masalah hukum yang bisa terjadi serta penyelesaiannya. Penelitian ini melalui studi kepustakaan/studi literature dan dokumen. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundangan yaitu Permenkes No. HK. 02.02/Menkes/148/I/2010 untuk melindungi perawat. Sementara di lain pihak dalam melakukan praktik, perawat sering melakukan tindakan medik yang sebenarnya bukan wewenang perawat seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu ada beberapa peraturan perundangan yang satu sama lain saling bertentangan dan terjadi kerancuan. Ada beberapa permasalahan hukum yang bisa terjadi dalam praktek keperawatan. Hal ini dapat dilihat dimana perawat yang melakukan tindakan medik tanpa ada pelimpahan secara tertulis dari dokter. Beberapa masalah baik yang bersifat administrative, perdata, dan bahkan pidana. Perawat yang melakukan tindakan medik dalam rangka menjalankan tugas pemerintah sangat rawan bersinggungan dengan hukum. Oleh karena itu diharapkan agar pemerintah daerah/bupati segera menetapkan daerah-daerah yang tidak memiliki dokter atau daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang melebihi ketersediaan tenaga dokter agar perawat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dan agar perawat yang melakukan beberapa tindakan medik dapat bertanggungjawab secara hukum maka profesi lain terutama dokter dalam melimpahkan kewenangan kepada perawat diharapkan dalam bentuk tertulis dan disertai dengan SOP yang jelas. Kata Kunci: Perlindungan hukum, perawat, tindakan medik.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2014
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 19 Jul 2017 06:53
Last Modified: 19 Jul 2017 06:53
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28363

Actions (login required)

View Item View Item