Mauludin Malik, Sonang (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
Sonang Mauludin Malik.pdf Download (311kB) | Preview |
Abstract
Dalam praktiknya, tindak pidana pemilu tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak di luar penyelenggara pemilu, pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 terdapat kasus-kasus dimana penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi. kabupaten/kota bahkan sampai dengan kecamatan diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu. Tindakan pidana ini dapat berupa pelanggaran administratif hingga kejahatan yang lebih serius berupa tindak pidana pemilu, yang tentu saja dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, hasil pemilu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti, mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana pemilu legislatif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta pelaksanaan, hambatan dan solusi penyelesaian tindak pidana pemilu dalam mewujudkan kepastian hukum penelitian ini menggunakan metode penelitian deskrptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelakanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, dimana gap antara das sollen dan das sein dianalisis melalui perundang-undangan (statute approach) yang ada. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan berupa inventarisasi bahan hukum dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan mengguakan pendekatan deskriptif analitis, dimana analisis ini mencakup penguraian detail mengenai ketentuan hukum dalam Undang- Undang yang ada sebagai hukum positif yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan mengenai penerapannya Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum tindak pidana pemilu di Indonesia dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga ini berperan dalam pengawasan, penyidikan, hingga penuntutan dengan tenggat waktu singkat, yaitu penyidikan maksimal 14 hari dan pelimpahan ke pengadilan dalam 3 hari setelah berkas lengkap. 2 Namun, meskipun aturan normatif sudah jelas, praktik penegakan hukumnya tidak selalu efektif dan dengan dibatasinya jangka waktu penanganan tindak pidana Pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 mulai dari penerusan laporan sampai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata tidak diikuti dengan konsekuensi hukum apa yang akan terjadi bila penanganan tindak pidana yang dilakukan ternyata telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan
| Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 09 Sep 2026 01:37 |
| Last Modified: | 09 Sep 2026 01:37 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/84711 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
