PENGATURAN DAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) SEBAGAI PENEGAK HUKUM YANG PREDIKTIF, RESPONSIF, DAN TRANSPARAN (PRESISI)

Indro Sasongko, Reko (2026) PENGATURAN DAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) SEBAGAI PENEGAK HUKUM YANG PREDIKTIF, RESPONSIF, DAN TRANSPARAN (PRESISI). Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
Reko Indro Sasongko NPM 229030005 DIH(2).pdf

Download (160kB) | Preview

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mandat konstitusional sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kemudian Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menentukan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, ternyata masih banyak beberapa permasalahan yaitu masih banyak kasus yang belum tuntas. Kemudian kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan ruang bagi kepolisian dalam penggunaan diskresi masih menghadapi persoalan normatif dan operasional, Kenyataan pelaksanaaan tugas kepolisian masih adanya berpotensi menimbulkan subjektivitas, ketidakseragaman tindakan, penyalahgunaan kewenangan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai penegak hukum serta merumuskan konstruksi penggunaan diskresi yang sesuai dengan paradigma PRESISI. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan dengan menggunakan Teori Hukum Integratif Romli Atmasasmita yang mengintegrasikan sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma PRESISI perlu ditransformasikan dari konsep manajerial menjadi parameter yuridis-operasional dalam pelaksanaan kewenangan kepolisian. Dalam konteks tersebut, diskresi perlu ditempatkan sebagai kewenangan hukum yang tetap dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Konsep Polri sebagai penegak hukum Presisi perlu dibangun melalui integrasi antara landasan hukum, paradigma PRESISI, dan Teori Hukum Integratif yang mencakup sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai. Konstruksi tersebut diwujudkan melalui empat dimensi transformasi, yaitu Transformasi Organisasi, Transformasi Operasional, Transformasi Pelayanan Publik, dan Transformasi Pengawasan, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri dapat berlangsung secara profesional, responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan serta kepentingan masyarakat.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 04 Sep 2026 04:09
Last Modified: 04 Sep 2026 04:09
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/84674

Actions (login required)

View Item View Item