KONSEP PEMBELAAN DIRI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KASUS PERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR

Ari Putri Lestari, Ari Putri Lestari (2025) KONSEP PEMBELAAN DIRI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM KASUS PERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (181kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (175kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (27kB)
[img]
Preview
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (170kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan penerapan konsep pembelaan diri (noodweer) dalam kasus perkosaan anak di bawah umur. KUHP hanya mengatur pembelaan diri secara normatif dalam Pasal 49, namun dalam praktik peradilan, terutama dalam kasus anak yang menjadi korban perkosaan, hakim sering menghadapi kondisi faktual yang lebih kompleks. Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana rumusan pembelaan diri dalam hukum positif Indonesia, bagaimana penerapannya dalam dua putusan pengadilan terkait kasus perkosaan anak, serta bagaimana perkembangan konsep pembelaan diri dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (statute approach dan case approach). Data yang dianalisis terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHP dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa doktrin, serta bahan hukum tersier. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma dan membandingkan penerapan hukum dalam putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Soe, hakim tidak mengakui adanya pembelaan diri karena menilai perbuatan anak tidak dilakukan dalam keadaan terpaksa yang nyata, sehingga seluruh unsur Pasal 49 KUHP tidak terpenuhi. Sebaliknya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, hakim menilai perbuatan anak termasuk pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer excess), karena dilakukan dalam keadaan ketakutan dan tekanan psikologis untuk melindungi adiknya dari serangan seksual. Unsur di luar KUHP yang memengaruhi penilaian hakim meliputi usia anak, kondisi psikologis, prinsip the best interest of the child, hak konstitusional untuk melindungi diri, dan asas keadilan substantif. Dengan demikian, konsep pembelaan diri dalam perkara pidana anak harus dipahami tidak hanya secara normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak dan keadilan kemanusiaan. Kata kunci : Pembelaan Diri, perkosaan anak, hukum pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 13 Jul 2026 08:56
Last Modified: 13 Jul 2026 08:56
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/84045

Actions (login required)

View Item View Item