PERANAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM PENGAJUAN TUNTUTAN LEPAS PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Lyestie Marlya Anggrainy, Lyestie Marlya Anggrainy (2026) PERANAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM PENGAJUAN TUNTUTAN LEPAS PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (74kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (105kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (74kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (105kB) | Preview

Abstract

Perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai dominus litis, yaitu penguasa perkara yang memiliki kewenangan eksklusif dan independen dalam mengendalikan proses penuntutan, termasuk hak untuk mengajukan tuntutan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) apabila bukti tidak memadai atau demi tercapainya keadilan substantif. Tema ini semakin relevan di tengah maraknya perkara tindak pidana penganiayaan, khususnya yang melibatkan konteks pendidikan, di mana batas antara tindakan korektif dan kekerasan sering kali kabur, sehingga menimbulkan risiko kriminalisasi berlebih terhadap profesi guru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana dampak hukum kewenangan Kejaksaan sebagai dominus litis dalam mengajukan tuntutan lepas terhadap terdakwa pada perkara tindak pidana penganiayaan? (2) Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan Jaksa Penuntut Umum sebagai manifestasi prinsip dominus litis ketika memutuskan mengajukan tuntutan lepas terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan? Kerangka berpikir penelitian ini bertumpu pada beberapa teori utama, yaitu: teori keadilan substantif yang menekankan pencapaian keadilan hakiki di luar prosedur formal semata; teori penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan, kepastian, dan kemanusiaan; teori kewenangan yang menempatkan dominus litis sebagai atribusi sah dari undangundang; teori kemanfaatan hukum (utilitas dan maslahah) yang mengutamakan manfaat terbesar bagi masyarakat; serta asas dominus litis sendiri sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Kejaksaan, dan pedoman keadilan restoratif. Semua teori tersebut dikorelasikan dengan landasan filosofis Pancasila (khususnya sila kedua dan kelima) serta Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dominus litis memungkinkan Jaksa untuk mengajukan tuntutan lepas secara bertanggung jawab, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Adl perkara Terdakwa Supriyani, S.Pd. Keputusan tersebut didasarkan pada ketidakcukupan bukti unsur kesengajaan kekerasan, konteks tindakan korektif pendidikan, serta pertimbangan restorative justice. Dampak hukumnya mencakup pembebasan terdakwa dari stigma pidana, pengembalian hak kepemilikan barang bukti, penghematan sumber daya peradilan, sekaligus pencegahan over-criminalization dalam lingkungan pendidikan. Mekanisme pengambilan keputusan berjalan melalui evaluasi bukti komprehensif, analisis yuridis, dan pertimbangan kepentingan umum, sehingga memperkuat peran Kejaksaan sebagai penjaga gerbang keadilan substantif yang humanis dan proporsional di Indonesia. Kata kunci: dominus litis, tuntutan lepas, ontslag van alle rechtsvervolging, kejaksaan, penganiayaan, keadilan restoratif, keadilan substantif, perlindungan anak, guru, KUHAP

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 10 Jul 2026 07:30
Last Modified: 10 Jul 2026 07:30
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83982

Actions (login required)

View Item View Item