PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Mochammad Deny Firmanulloh, Mochammad Deny Firmanulloh (2024) PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (184kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (160kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (142kB) | Preview

Abstract

Undang-undang merupakan pilar utama dari bentuk Norma Hukum dalam kehidupan bernegara di negara hukum. Hal ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat yang didalamnya ada salah satu tujuan peting dalam bernegara. Karena kesejahteraan merupakan impian dari semua orang, maka suatu peraturan perundang-undangan berperan sangat pentPeraing sebagai alat yang mengatur untuk mencapai tujuan tersebut. Saat ini, banyak orang bertanya-tanya bagaimana hukum diciptakan. Persoalan ini bermula dari banyaknya peraturan perundangundangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu contohnya yaitu tidak ada partisipasi masyarakat dalam pembentukannya. Partisipasi masyarakat merupakan suatu langkah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat (publik) itu sendiri merupakan paham dalam kesejahteraan bernegara yang diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk menciptakannya pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif dalam mewujudkannya, pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat dari masyarakat. Sebagaimana yang telah diatur dalam BAB XI mengenai partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali menjadi Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan cara menganalisis permasalahan yang terjadi dan menghubungkannya dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku dan teori teori yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, metode pendekatan ini dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah diperoleh dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data untuk keperluan penelitian dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data kepustakaan berupa cacatan bahan hukum, putusan dan data lapangan berupa pertanyaan untuk wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu dengan cara menganalisis data penelitian kepustakaan dan data penelitian lapangan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam membentuk suatu peraturan perundangundangan harus melibatkan masyarakat. sesuai dengan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Partisipasi Masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 13 May 2026 03:09
Last Modified: 13 May 2026 03:09
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83255

Actions (login required)

View Item View Item