TUJUAN PEMIDANAAN PERKARA TIPIKOR SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP

Wildan Saragih, Andi (2026) TUJUAN PEMIDANAAN PERKARA TIPIKOR SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
ANDI SARAGIH.pdf

Download (268kB) | Preview

Abstract

Adanya pergeseran teori pemidanaan retributive yang bersifat membalas pada teori pemidanaan relative pada KUHP baru menjadikan pemidanaan tindak pidana korupsi kehilangan arah dengan hilangnya efek jera. Padalah efek jera merupakan pemidanaan ideal dalam tindak pidana korupsi karena dampak besar dari adanya tindak pidana korupsi. Tujuan peneilitian dalam penelitian ini adalah untuk meneliti, mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pemidanaan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta untuk meneliti, mengkaji dan menganalisis tujuan pemidanaan perkara tipikor sehubungan dengan adanya restorative justice dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis data yang dilakukan dengan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pemidanaan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana adalah adanya ketidakpastian hukum mengingat lima pasal yang dicabut dari UU korupsi adalah pasal-pasal yang urgensinya tinggi, artinya lima pasal tersebutlah yang sering dilanggar para koruptor ditambah lagi beberapa pasal dikurangi sanksinya. Sementara, undang-undang korupsi tetap berlaku akan tetapi dengan catatan bahwa lima pasal sudah dicabut dan kosong di dalam undang-undang korupsi sendiri karena sudah dipindahkan ke dalam KUHP Baru yang merupakan hukum pidana umum. Akan menjadi suatu kebingungan bagaimana nantinya keberadaan UU korupsi yang telah diatur secara khusus, mengingat bahwa pasal yang sering digunakan adalah lima pasal yang diadopsi ke dalam KUHP Baru. Tujuan pemidanaan perkara tipikor sehubungan dengan adanya restorative justice dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah adanya perubahan paradigma dari pelaksanaan efek jera menjadi keadilan restrorative. efek jera tentunya sangat penting bagi pelaku tindak pidana korupsi mengingat dampak yang besar atas terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Secara sosiologis restorative justice untuk korupsi di bawah Rp200 juta dianggap cocok untuk efisiensi birokrasi. Namun, secara yuridis masih berbenturan keras dengan Pasal 4 UU Tipikor. Implementasi restorative justice di level ini berisiko menciptakan persepsi bahwa "korupsi boleh asal dikembalikan," yang justru dapat menyuburkan korupsi skala kecil di tingkat desa atau kelurahan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 06 May 2026 01:54
Last Modified: 06 May 2026 01:54
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83010

Actions (login required)

View Item View Item