Muhammad Rivan Afriyandhi, Muhammad Rivan Afriyandhi (2026) 5KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM ATAS PENOLAKAN TERDAKWA UNTUK DI DAMPINGI PENASEHAT HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 KUHAP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (101kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (192kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (286kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (154kB) |
||
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
||
|
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (86kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (145kB) | Preview |
Abstract
Pendampingan penasihat hukum merupakan jaminan penting dalam proses peradilan pidana untuk melindungi hak terdakwa dan mewujudkan pemeriksaan perkara yang adil serta seimbang. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penguatan terhadap hak tersebut juga tercermin dalam Pasal 155 KUHAP baru,mengatur kewajiban negara menunjuk penasihat hukum dalam perkara tertentu, termasuk bagi terdakwa tidak mampu yang terancam pidana berat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta didukung data empiris melalui wawancara. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan terkait hukum acara pidana dan bantuan hukum serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pendampingan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP dan diperkuat oleh Pasal 155 KUHAP baru bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan adanya pernyataan penolakan dari terdakwa. Putusan hakim yang tetap dijatuhkan tanpa terpenuhinya kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan melanggar prinsip fair trial. Oleh karena itu, hakim berperan aktif memastikan perlindungan hak terdakwa melalui pendampingan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Pendampingan Penasihat Hukum; Pasal 155 KUHAP; Kepastian Hukum
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Nandang Haeruman |
| Date Deposited: | 03 Mar 2026 06:00 |
| Last Modified: | 03 Mar 2026 06:00 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82507 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
