KERAHASIAAN DATA PRIBADI SEBAGAI ALAT BUKTI SAKSI KORBAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 184 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Muhammad Devito Ramdhani R.K, Muhammad Devito Ramdhani R.K (2025) KERAHASIAAN DATA PRIBADI SEBAGAI ALAT BUKTI SAKSI KORBAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 184 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (183kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (139kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (122kB) | Preview

Abstract

Perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini mempunyai landasan hukum untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia, yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam penyidikan, alat bukti seperti keterangan saksi dan surat yang mengandung data pribadi kerap digunakan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menetapkan jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, sementara Pasal 66 UU PDP memungkinkan pemrosesan data pribadi dalam rangka penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan privasi. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yang bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan terkait kedudukan hukum kerahasiaan data pribadi sebagai alat bukti saksi korban dalam proses penyidikan, dengan fokus pada tiga isu utama. Pertama, mengenai kedudukan hukum kerahasiaan data pribadi sebagai alat bukti saksi korban. Kedua, mengenai kaitan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP tentang Alat bukti dan Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketiga, kekuatan hukum alat bukti saksi korban dalam proses penyidikan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan sebagai sumber hukum primer kemudian dianalisis dengan tidak menggunakan rumus matematis pelaksanaannya melainkan melalui kajian peraturan hukum, asas hukum ataupun doktrin hukum yang terdapat dalam buku-buku kepustakaan. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen yaitu suatu alat pengumpul data, yang digunakan melalui data tertulis dan wawancara, yaitu cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada pihak yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan berupa catatan dalam Teknik pengumpul data. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data premier yang dianalisis. Hasil penelitian ini membahas kedudukan hukum kerahasiaan data pribadi sebagai alat bukti saksi korban dalam penyidikan, yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, kaitan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dengan UU PDP yaitu keduanya saling terkait karena data pribadi yang dicuri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi dan surat, dalam proses hukum, yang terakhir kekuatan hukum alat bukti saksi korban dalam proses penyidikan memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran suatu tindak pidana, dengan keterangan yang didukung bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Kata Kunci: Alat Bukti, Data Pribadi, Penyidikan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Nandang Haeruman
Date Deposited: 09 Feb 2026 04:22
Last Modified: 09 Feb 2026 04:22
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82203

Actions (login required)

View Item View Item