IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF UNTUK MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Andesba, Medika (2026) IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF UNTUK MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. UNSPECIFIED thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
JURNAL Medika Andesba.pdf

Download (271kB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Penyidik bertugas menjalankan amanat undang-undang untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta perlindungan seimbang terhadap korban dan pelaku. Hal ini mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang tidak berorientasi pada pemidanaan. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama: (1) bagaimana pelaksanaan penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif di Polri untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan, serta (2) konsep penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Penelitian dilakukan secara deskriptif analitis menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai pelengkap. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif tanpa menggunakan statistik. Hasil penelitian menunjukkan adanya benturan kewenangan penyidik Polri terkait restorative justice karena KUHAP tidak mengatur hal tersebut. Namun, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 memberikan landasan mekanisme pelaksanaan restorative justice yang memungkinkan integrasi dengan hukum acara pidana. Restorative justice memerlukan pemenuhan syarat material dan formal. Ke depan, syarat material dapat mencakup ganti rugi berupa uang, barang, kegiatan sosial, atau hukum adat. Jika tidak terpenuhi, Ultimum Remedium menjadi solusi. Disarankan pembentukan Badan Penyelesaian Hukum (Bapekum Polri) untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara berbasis restorative justice.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2026
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 28 Jan 2026 07:30
Last Modified: 28 Jan 2026 07:30
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82135

Actions (login required)

View Item View Item