TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN LAYANAN UMUM SEBAGAI BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS PELAKSANAAN PROGRAM PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERDATA

Riyadhi, Rizcky TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN LAYANAN UMUM SEBAGAI BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS PELAKSANAAN PROGRAM PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERDATA. (Submitted)

[img]
Preview
Text
Rizcky Riyadhi_artikel.pdf

Download (234kB) | Preview

Abstract

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat. Program ini didukung oleh pendanaan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dalam praktiknya, pelaksanaan program PSR tidak terlepas dari berbagai permasalahan, khususnya terkait dengan adanya penyimpangan penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dana, hubungan hukum para pihak, serta pertanggungjawaban hukum BPDPKS. Artikel ini untuk menganalisis kedudukan dana PSR, hubungan hukum Penelitian ini difokuskan untuk menjawab tiga rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana kedudukan hukum dana Program Peremajaan Sawit Rakyat dalam sistem keuangan negara; kedua, bagaimana hubungan hukum antara BPDPKS dan penerima dana Program PSR; dan ketiga, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum BPDPKS dalam perspektif hukum perdata apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap norma hukum, asas-asas hukum perdata, serta doktrin yang relevan dengan pengelolaan dana publik oleh BLU. Hasil kajian menunjukkan bahwa dana PSR merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian. Meskipun demikian, hubungan hukum antara BPDPKS dan penerima dana PSR bersifat keperdataan, yang lahir dari perjanjian dan menimbulkan perikatan berupa hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Selanjutnya, BPDPKS dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perdata apabila terbukti melakukan kelalaian atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan dana, yang secara langsung mengakibatkan timbulnya kerugian dalam pelaksanaan Program PSR

Item Type: Article
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 10 Jan 2026 06:42
Last Modified: 10 Jan 2026 06:42
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82052

Actions (login required)

View Item View Item