Putra, Hardiansyah (2026) KETENTUAN PERDATA PENERAPAN KOMPENSASI KORBAN SALAH TANGKAP BERDASARKAN TEORI HUKUM PROGRESIF. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
HERDINSYAH PUTRA.pdf Download (318kB) | Preview |
Abstract
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 menetapkan nilai kompensasi bagi korban salah tangkap, meliputi Rp500 ribu Rp100 juta untuk kerugian umum, Rp25 juta Rp300 juta untuk kasus yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen, serta Rp50 juta Rp600 juta untuk kasus yang mengakibatkan kematian. Meskipun demikian, implementasi yudisial menunjukkan besaran kompensasi yang dijatuhkan masih rendah dan tidak seragam, sebagaimana terlihat dalam putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1/Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon No. 06/Pid.Pra/2017/Pn.Amb. Fenomena disparitas ini menandakan belum optimalnya pemenuhan asas kepastian dan keadilan hukum, sehingga menjadi dasar penelitian bertema Ketentuan Perdata Penerapan kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif. Dengan tiga persoalan pokok diantaranya (1) Implementasi ketentuan kompensasi korban salah tangkap di Indonesia? (2) Relevansi asas hukum perdata dalam penyelesaian kerugian korban salah tangkap? Dan (3) Konsep ideal penerapan kompensasi bagi korban salah tangkap berdasarkan teori hukum progresif? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis dengan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen untuk memperoleh konsep, teori, pendapat, dan temuan yang relevan dengan permasalahan, serta melalui studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara sistematis terhadap seluruh bahan dan informasi yang telah diperoleh. Putusan salah tangkap memang memulihkan status hukum korban, tetapi kompensasi yang diberikan minim dan tidak sejalan dengan Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015, sehingga kerugian materil maupun immateril belum sepenuhnya terpulihkan. Asas-asas hukum perdata yang seharusnya menjamin keadilan substantif belum terwujud karena pengadilan hanya fokus pada pembebasan tanpa kompensasi layak. Analisis menunjukkan perlunya pemulihan penuh sesuai teori restitutio in integrum, harmonisasi hukum, serta adaptivitas hukum, sebab regulasi yang ada masih membatasi kompensasi pada aspek materiil.
| Item Type: | Thesis (Disertasi(S3)) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2026 |
| Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
| Date Deposited: | 10 Jan 2026 03:44 |
| Last Modified: | 10 Jan 2026 03:44 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/82049 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
