PERAN ASEAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN CYBER DI KAWASAN ASIA TENGGARA: STUDI KASUS MYANMAR DAN LAOS

Sumadiredja, Vaghan Muhammad (2026) PERAN ASEAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN CYBER DI KAWASAN ASIA TENGGARA: STUDI KASUS MYANMAR DAN LAOS. Skripsi(S1) thesis, FISIP UNPAS.

[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (60kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Kata pengantar.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak 3 bahasa.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (182kB) | Preview

Abstract

Digitalisasi di Asia Tenggara telah memindahkan kejahatan terorganisir dari kategori pelanggaran domestik biasa. Pusat penipuan di sepanjang perbatasan Myanmar-Thailand di Myawaddy, Laukkaing, dan Shwe Kokko, serta di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Segitiga Emas di Bokeo, Laos, menjalankan penipuan investasi, pencucian uang, dan perdagangan orang sebagai satu rangkaian operasi yang saling terhubung. Korban berasal dari Singapura, Indonesia, Thailand, Vietnam, dan Filipina, sehingga kerugiannya tidak berhenti di perbatasan kedua negara. Skor kriminalitas Myanmar naik dari 7,59 pada 2021 menjadi 8,15 pada 2023, angka terburuk yang tercatat pada edisi indeks yang sama. Sejak 1999 ASEAN menjawab persoalan ini dengan pembentukan lembaga, dan rekam jejak itu menimbulkan pertanyaan sederhana: sejauh apa sebenarnya yang telah dicapai organisasi tersebut? Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif yang membaca dokumen kebijakan dan teks pemberitaan. Data dikumpulkan sepanjang 2021 hingga 2025. Analisis berjalan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan pada tingkat analisis korelasionis. Efektivitas dinilai atas lima indikator: pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, dan adanya perubahan nyata. ASEAN telah menyusun arsitektur berlapis selama dua puluh lima tahun. SOMTC dibentuk pada 1999, Working Group on Cybercrime menyusul pada 2013 dalam AMMTC ke-9 di Vientiane, Deklarasi 2017 memuat sepuluh komitmen, dan ASEAN Regional CERT yang disepakati pada 2022 diluncurkan pada 16 Oktober 2024 dengan pendanaan berkelanjutan sepuluh juta dolar AS dari Singapura. Keempat komponen rezim sudah ada pada ASEAN tetapi mekanisme penegakannya belum ada. Pada tiga indikator pertama ASEAN memperoleh penilaian memadai di kedua negara. Dua indikator cukup berbeda, Laos melakukan penggerebekan massal dan deportasi, meneken perjanjian dengan Tiongkok, Thailand, Vietnam, dan Kamboja serta menetapkan UU No.87/NA dan UU No.61/NA, sedangkan Myanmar memberlakukan Undang-Undang Siber 2025 yang tidak dapat menjangkau wilayah perbatasan yang dikuasai milisi bersekutu dengan junta Kerja sama regional dan kemauan politik negara anggota memang menaikkan efektivitas, sebagaimana ditunjukkan kasus Laos; kesenjangan kapasitas, lemahnya penegakan hukum, dan konflik domestik membatasi efektivitas penanganan kasus kejahatan siber, sebagaimana ditunjukkan kasus Myanmar. Di Myanmar negara tidak dapat menjangkau wilayah tempat industri itu beroperasi, dan instrumen ASEAN mana pun tidak dapat menggantikan penyelesaian konflik politik. Di Laos negara menguasai wilayahnya tetapi mengawasi kawasan ekonomi khususnya dengan buruk, dan celah inilah yang dapat ditangani oleh program peningkatan kapasitas regional. Kata Kunci: ASEAN, Keamanan Siber, Kejahatan Siber.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Hubungan Internasional 2026
Depositing User: S.Si Mochamad Yogi
Date Deposited: 14 Oct 2026 03:30
Last Modified: 14 Oct 2026 03:30
URI: https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/85384

Actions (login required)

View Item View Item