Dzymas Surya Herlambang, Dzymas Surya Herlambang (2025) PENDAPAT HUKUM TENTANG FAKE ORDER (PESANAN PALSU) DAN FAKE REVIEW (ULASAN PALSU) OLEH AN PEMILIK TOKO @NITWEAR DI E-COMMERCE SHOPEE. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (219kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
G.BAB II.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (259kB) |
||
|
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (454kB) |
||
|
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (248kB) |
||
|
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (256kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat saat ini membuat beberapa kegiatan sehari-hari manusia menjadi ikut berkembang, salah satunya adalah kegiatan jual beli yang berpindah ke platform elektronik yaitu e-commerce seperti shopee. dalam kegiatan jual beli di e-commerce terdapat 2 unsur utama yaitu penjual dan pembeli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) baik pelaku usaha dan konsumen memiliki hak dan kewajiban yang tercantun dalam Pasal 4,5, 6, dan 7 UUPK. dalam praktiknya terdapat pelaku usaha yang melakukan manipulasi/pembuatan terhadap ulasan/rating dan jumlah penjualan terhadap barang atau jasa yang dijualnya dengan tujuan meningkatkan reputasi dan kepercayaan calon pembeli, sehingga hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian terhadap konsumen dan pelaku usaha lain karena berpotensi merusak sistem pasar. Salah satunya adalah AN seorang pelaku usaha di e-commerce shopee yang melakukan fake order dan fake review untuk meningkatkan popularitas tokonya dengan memanfaatkan NP, ARS, dan DRA dalam melancarkan aksinya, Permasalahan yang timbul adalah karena banyaknya tindakan fake order dan fake review yang dilakukan pelaku usaha, apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam hukum pidana, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh NP, ARS, dan DRA terhadap tindakan yang dilakukan oleh AN. Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran atau interpretasi. Interpretasi hukum ini merupakan upaya menerangkan, menjelaskan, dan menegaskan pengertian hukum baik dalam arti luas maupun sempit. Interpretasi yang digunakan diantaranya interpretasi gramatikal yaitu upaya untuk memahami makna suatu ketentuan dalam undang-undang dengan menafsirkan kata-katanya berdasarkan penggunaan bahasa sehari-hari, interpretasi authentik yaitu penafsiran yang dilakukan dengan bertanya pada perancang undang-undang atau badan pembuat undang-undang tentang apa makna yang dimaksud perancangnya , dan interpretasi sistematis yaitu menafsirkan suatu hukum atau peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum. Simpulan yang dapat disajikan adalah bahwa tindakan AN dengan melakukan fake order dan fake review dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu telah memenuhi pemenuhan unsur dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh NP, ARS, dan DRA adalah dengan 3 cara yaitu : secara pengaduan ke pihak shopee, cara non-litigasi (alternatif penyelesaian sengketa) di BPSK, dan penyelesaian secara pidana melalui pelaporan ke aparat penegak hukum (Polisi). Kata Kunci : Ulasan Palsu, Penipuan, E-Commerce, Manipulasi, Menyesatkan
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
| Depositing User: | Nandang Haeruman |
| Date Deposited: | 18 May 2026 03:31 |
| Last Modified: | 18 May 2026 03:31 |
| URI: | https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/83298 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
