Pirman Purnama, NPM : 101000058 (2016) TUNTUTAN HUKUM KELUARGA KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG DIBAKAR MASSA DENGAN ALASAN KORBAN ADALAH BEGAL MOTOR YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KORBAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM.