TUNTUTAN HUKUM KELUARGA KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG DIBAKAR MASSA DENGAN ALASAN KORBAN ADALAH BEGAL MOTOR YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KORBAN

Pirman Purnama, NPM : 101000058 (2016) TUNTUTAN HUKUM KELUARGA KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG DIBAKAR MASSA DENGAN ALASAN KORBAN ADALAH BEGAL MOTOR YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KORBAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
Text
MEMORANDUM.pdf

Download (228kB) | Preview

Abstract

Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut dengan jelas tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, segala prilaku anggota masyarakat harus berdasarkan hukum, anggota masyarakat harus tunduk patuh pada hukum, hukum sebagai panglima (supreme of law). Tindakan main hakim sendiri (eignrichting) tidak dibernarkan dalam suatu Negara, apapun alasannya. Pembakaran oleh anggota masyarakat (massa) terhadap pembegal motor yang mengakibatkan mati merupakan perbuatan eignrichting dan merupakan suatu tindak pidana, identifikasi fakta hukum adalah : 1. Apakah perbuatan anggota masyarakat (massa) yang melakukan perbuatan main hakim sendiri (eignrichting) dengan cara membakar pelaku begal motor dapat dikualifikasi suatu tindak pidana? 2. Tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan keluarga korban (dari pelaku begal motor) terhadap massa yang melakukan pembakaran terhadap begal motor tersebut ? Alat analisisnya adalah interprestasi (penafsiran), yakni penafsiran gramatikal, penafsiran menurut para ahli , penafsiran dilakukan karena undang-undang tidak jelas. Kesimpulan : 1. Perbuatan massa yang membakar pembegal motor yang mengakibatkan mati sebagai suatu tindak pidana |(melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, tuntutan pidana dengan melaporkan kasus ini ke pihak penyidik polri (Pasal 6, 7 KUHAP) dan tuntutan perdata karena perbuatan melawan hukum (melanggar Pasal 1365 KUHPerdata), dengan mengacu pada Pasal 98 KUHAP, atau Pasal 118HIR. Kata kunci: Tuntutan Hukum, Keluarga Korban, Dibakar Massa, Korban, Begal Motor, Kematian, Eignrichting. Indonesia is a law state. It is clearly declared in the Article 1 (3) of 1945 Constitution. All people’s conducts should be by the law. People should obey the law in which law is supreme. Vigilantism (eignrichting) is forbidden in a country for any reason whatsoever. the burning of motorcycle robber by the community resulted in the death of the robber was an act of vigilantism and is a crime. The identification of the legal facts are: 1. Can the act of vigilantism by burning the motorcycle robber be categorized as criminal offense?; 2. What legal action can be taken by the victim’s family against the community did the burning of the motorcycle robber? The means of analysis was interpretation i.e. grammatical interpretation that is an interpretation according to the daily action. Interpretation was taken due to the unclear regulation. Conclusion: 1. The action of burning of motorcycle robber resulted in the death of the robber was a criminal offense (violating the Article 170 (2) of Penal Code; the criminal charge by reporting the case to the police (Article 6, 7 of Code of Criminal Procedure) and civil lawsuit since it was a unlawful action (breaching Article 1365 of Civil Code) by referring to Article 98 of Code of Civil Procedure or Article 118 HIR. Keywords: Lawsuits, Victim , Civilian, Motorcycle Robber, Death,Eignrichting.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2010
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 16 Mar 2016 06:52
Last Modified: 17 Mar 2016 02:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/216

Actions (login required)

View Item View Item