Up a level |
PARLINDUNGAN SARAGIH, NPM : 1580200057 (2020) KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.