ARYA BAYU PAMBUDI, NPM. 121000099 (2016) PENERAPAN KONSEP MENS-REA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
7. KATA PENGANTAR.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text
8. DAFTAR ISI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
9. BAB 1.pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB 2.pdf Download (282kB) | Preview |
|
Text
11. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (171kB) |
||
|
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
2. LEMBAR PENGESAHAN PENGUJI.pdf Download (85kB) | Preview |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan maraknya tindak pidana di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman, tindak pidana yang dilakukan tidak terbatas pada tindak pidana biasa, namun tindak pidana khusus yang begitu rumit, yaitu tindak pidana pencucian uang. Pembuktian tindak pidana pencucian uang cukup rumit dilakukan, mengingat asas pebuktian yang dianut dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 adalah asas pembuktian terbalik. Sehinnga dalam proses pembuktiannya, Jaksa tidak hanya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki terdakwa berasal dari tindak pidana, namun Jaksa juga harus dapat membuktikan bahwa terdakwa mempunyai niat jahat (mens rea) untuk melakukannya. Dalam skripsi ini akan dibahas apakah tepat penerapan konsep mens rea dalam kasus tindak pidana pencucian uang, mengapa konsep mens rea dapat diterapkan dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang, dan bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di indonesia. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun teradap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normative maksudnya penelitian hukum yang bertujuan memperoleh pengetahuan normaif tentang hubungan antar satu peraturan dan peraturan lainnya dan penerapan dalam praktiknya. Penelitian ini menghasilkan bahwa penerapan konsep mens rea dalam pembuktian tindak pidana pencucian sudah tepat, karena unsur dengan sengaja menempatkan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan telah terpenuhi sebagai unsur mens rea (niat jahat); konsep mens rea sudah tercantum dalam undang-undang, penerapan konsep mens rea bertujuan untuk meminimalisir pelaku pencucian uang lepas dari jerat hukum; upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dengan adanya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kata kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Mens Rea
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 13 Aug 2016 19:08 |
Last Modified: | 13 Aug 2016 19:08 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/8839 |
Actions (login required)
View Item |