PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING BERDASARKAN KERUGIAN NON KOMERSIAL

Calvin Anthonietta, Daniel (2025) PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING BERDASARKAN KERUGIAN NON KOMERSIAL. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
JURNAL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING BERDASARKAN KERUGIAN NON KOMERSIAL DALAM PERSPEKTIF PERUN.pdf

Download (481kB) | Preview

Abstract

Penanaman Modal Asing (PMA) mendukung pembangunan nasional Indonesia yang mencakup sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, industri, dan perdagangan. Namun, selain potensi keuntungan ekonomi, investor asing menghadapi risiko non komersial seperti instabilitas politik, perubahan kebijakan pemerintah, dan konflik sosial yang berpotensi menyebabkan kerugian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah Indonesia menjamin perlakuan yang sama bagi semua penanam modal serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak investor.1 Akan tetapi, dalam praktiknya, masih terdapat ketidakjelasan dan kelemahan dalam mekanisme perlindungan hukum terhadap kerugian non-komersial, khususnya yang timbul akibat tindakan pemerintah atau kebijakan negara yang berdampak pada keberlangsungan investasi. Memang banyak faktor yang mempengaruhi ketertarikan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu yang paling mempangaruhi adalah adanya risiko-risiko yang mungkin terjadi. Baik risiko komesial maupun non komersial. Resiko non komersial merupakan resiko yang terjadi namun tidak dipengaruhi oleh kegiatan jual beli dalam suatu Perusahaan. Salah satu bentuknya bisa karena keadaan sosial politik juga pergolakan sosial Masyarakat. Dapat dikatakan Risiko non komersial merupakan suatu bentuk risiko yang keberadaanya tidak dapat di prediksi sesuai dengan keadaan perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang secara deskriptif analitis, yaitu prosedur pemecahan masalah terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing mengenai kerugian non komersial yang diakibatkan oleh keadaan negara. Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjamin perlindungan hukum bagi investor, terdapat ketidakjelasan dan kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap risiko tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan non komersial diperlukan untuk mencapai keberlangsungan dan keinginan Penanam Modal Asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Perlindungan terhadap investor asing di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan keamanan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil. penyelesaian kerugian non-komersial yang ideal bagi investor asing di Indonesia adalah model yang bersifat multi-level dan kolaboratif, di mana negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan sosial masyarakat lokal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penanaman Modal Asing, Resiko Nonkomersial.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 14 Nov 2025 07:43
Last Modified: 14 Nov 2025 07:43
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81811

Actions (login required)

View Item View Item