1 KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Fernando Manggala Yudha S (2025) 1 KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Thesis(S2) thesis, PASCASARJANA UNPAS.

[img] Text
jurnal tesis fernando.pdf

Download (399kB)

Abstract

Perkembangan masyarakat di era sekarang ini, termasuk di dalamnya perkembangan ekonomi, tidak terlepas dari modernisasi dan industrialisasi dalam rangka pembangunan nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di era ini, korporasi memiliki peran yang sangat strategis dalam modernisasi dan industrialisasi, karena merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Keadaan ini mengakibatkan sangat sedikit kasus hukum yang menjadikan korporasi dapat dituntut atas perilakunya yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Perilaku tersebut mengandung sanksi pidana dan ada kecenderungan untuk melihat korporasi dan personal pengendali (directing mind) korporasi sebagai subjek hukum yang sama, sehingga dapat dipertukarkan satu dengan yang lainnya (interchangeable) dalam hal penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana. Untuk mengkaji dan menganalisis kualifikasi korporasi sebagai subjek tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-preskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui tahap penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data melalui data sekunder. Kemudian data dianalisis melalui metode kualitatif tanpa mempergunakan angka-angka dan rumus secara matematis dengan mempergunakan hukum sebagai analisisnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan dimasukannya Korporasi sebagai subjek tindak pidana kedalam KUHP Baru memberikan dampak perluasan batasan Korporasi baik yang berbadan hukum seperti : Perseroan Terbatas (PT); Yayasan; Koperasi; Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Umum (Perum); Perusahaan Daerah (PD), maupun yang bukan berbadan hukum seperti : Persekutuan Komanditer / Commanditarire Vennootschap (CV); Firma (Fa); Persekutuan Perdata (Maatschap); Perusahaan Perorangan Usaha Dagang (UD); Lain-lain bentuk perkumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir namun bukan CV, Fa, Ma, maupun UD atau yang dipersamakan dengan itu dikategorikan sebagai subjek hukum yang dipersamakan dengan orang (persoon). Sehingga dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci : Korporasi – Tindak Pidana – KUHP Baru

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 14 Oct 2025 06:41
Last Modified: 14 Oct 2025 06:43
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/80580

Actions (login required)

View Item View Item