FUNGSI KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI GUNA MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA INDONESIA

Abdul Muis Jauhari, NPM : 129313034 and Co. Promotor:, Prof.Dr.H.Mashudi,SH.,MH (2016) FUNGSI KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI GUNA MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA INDONESIA. Disertasi(S3) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal.docx

Download (730kB)

Abstract

Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Pemikiran dasar mencegah timbulnya kerugian keuangan negara adalah mengusahakan kembalinya secara maksimal dan cepat seluruh kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktek korupsi. Terhadap kerugian keuangan negara ini, UU Korupsi menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery). Polri sebagai salah satu sub sistem dari sistem Peradilan Pidana (criminal justice system), berwenang melakukan tugas penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk kasus Korupsi, selain lembaga-lembaga hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah fungsi dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dihubungkan dengan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, hubungan proses penyidikan oleh Polri dihubungkan dengan keberhasilan perampasan aset tindak pidana korupsi, dan konsep pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi dan kewenangan Polri dalam strategi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Fungsi dan kewenangan Polri dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Polri berperan sangat besar dalam penegakan hukum pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Salah satu fungsi Polri dalam penyidikan adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Upaya pengembalian kerugian keuangan Negara yang dilakukan Polri, ternyata masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan adanya beberapa keterbatasan baik dari operasional maupun kewenangan. Kewenangan yang dimiliki Polri untuk kedepan tidak terbatas berupa penyitaan, tetapi mengoptimalkan kewenangan Polri dalam pengembalian kerugian keuangan Negara atau /aset Negara.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Dokumen Unpas > 2003
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 04 Aug 2016 15:25
Last Modified: 10 Dec 2019 06:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/7969

Actions (login required)

View Item View Item