Adara Khalfani Mazin, 201000268 (2025) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN A SEBAGAI KORBAN AKIBAT PENGANCAMAN FOTO PRIBADI YANG BERMUATAN ASUSILA DI KOTA SERANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (96kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Download (160kB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (230kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (337kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (137kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (193kB) |
Abstract
Cyber Crime merupakan suatu jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet. Salah satu kejahatan Cyber Crime yang banyak terjadi saat ini adalah pengancaman dengan ancaman penyebaran foto pribadi. Pengancaman tersebut dilakukan oleh pelaku kejahatan melalui penggunaan media sosial sehari-hari, salah satunya yakni WhatsApp. Kota Serang menjadi wilayah di mana kasus ini terjadi, yang mencerminkan bagaimana masyarakat, terutama perempuan, rentan terhadap ancaman cybercrime ini. Maka, identifikasi fakta hukum yang dapat dijabarkan dalam memorandum hukum ini diantaranya, (1) Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pelaku dalam perbuatan pengancaman penyebaran foto pribadi melalui WhatsApp dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perbuatan pengancaman penyebaran foto pribadi melalui WhatsApp, (3) Bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh A terhadap pelaku dalam perbuatan pengancaman penyebaran foto pribadi melalui WhatsApp. Alat analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah interpretasi hukum. Metode interpretasi hukum dipilih karena mampu menggali makna dari peraturan yang relevan, baik secara gramatikal maupun sistematis. Interpretasi hukum merupakan suatu metode untuk menggali arti dan makna dari peraturan perundang-undangan. Tujuan dari interpretasi hukum, yaitu untuk menjelaskan makna teks undang-undang yang sebenarnya sehingga hakim dapat menggunakan ketentuan undang-undang untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu yang dihadapinya. Interpretasi hukum yang digunakan yakni interpretasi sistematis, interpretasi autentik, serta interpretasi gramatikal. Hasil penelitian dalam memorandum hukum ini menunjukkan bahwa tindakan pengancaman penyebaran foto pribadi yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana informasi elektronik yang melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur kesalahan, melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang, dan tidak ada alasan penghapusan pidana. Sebagai korban, A memiliki dua opsi penyelesaian hukum yaitu mediasi atau litigasi, dengan jalur litigasi dinilai lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum dan efek jera. Kata Kunci: Tindakan Hukum, Pengancaman, Penyebaran Foto Pribadi, Pertanggungjawaban Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 06:38 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 06:38 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/77010 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |